POJOKSATU.id, KARAWANG - Pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Rengasdengklok akhirnya kembali mendapat kepastian. Setelah Mahkamah Agung (MA) memenangkan Pemerintah Kabupaten Karawang bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), proyek yang lama terhenti itu segera dilanjutkan.
Selama ini, kawasan Pasar Lama Rengasdengklok menjadi hambatan utama karena masih dipenuhi pedagang kaki lima (PKL). Sengketa penertiban membuat pembangunan RTH tidak berjalan. Kini, dengan adanya putusan hukum yang final, pemerintah daerah memiliki legitimasi kuat untuk merelokasi pedagang dan membongkar area pasar lama.
Meski begitu, kondisi pasar lama saat ini cukup memprihatinkan. Tepat di bawah bangunan eks biliar, terlihat tumpukan sampah dengan bau menyengat. Situasi tersebut semakin menambah buruk wajah kawasan yang kelak akan disulap menjadi RTH.
Baca Juga: Warga Amansari Ramai-ramai Datang ke RSUD Rengasdengklok, Minta Diberikan Kerjaan
Seorang pengendara bernama Acong yang kerap melintas di jalur menuju Warudoyong mengaku resah. “Sampah ini bikin tidak nyaman sekali. Kami sebagai pengguna jalan sangat terganggu,” ujarnya.
Masyarakat Rengasdengklok kini berharap pemerintah daerah segera menindaklanjuti putusan MA. Mereka menantikan langkah tegas dalam menertibkan pasar lama agar pembangunan RTH benar-benar terealisasi sebagai ruang publik yang indah, bersih, dan bermanfaat bagi warga sekitar. ***




