POJOKSATU.ID - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2025, yang merevisi kurikulum untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.
Peraturan ini merupakan penyempurnaan dari Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 dan bertujuan memperkuat pembelajaran mendalam, pengembangan karakter, serta kegiatan ekstrakurikuler.
Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan pendekatan pembelajaran mendalam atau deep learning sebagai pengganti kurikulum Merdeka.
Baca Juga: Kepsek SMAN 6 Garut Bantah Priya Nailuredha Thoriq Bunuh Diri Gegara Dibully
Berikut penjelasan lengkapnya terkait pembelajaran mendalam atau deep learning:
Fokus Utama: Pembelajaran Bermakna dan Holistik
Dalam Pasal 3, kerangka dasar kurikulum menegaskan bahwa pendidikan tidak hanya berfokus pada aspek kognitif, tetapi juga pada pembentukan karakter, nilai sosial, dan pengembangan kepribadian peserta didik.
Pendekatan deep learning atau pembelajaran mendalam menjadi pilar utama dalam proses belajar, yang mencakup pemahaman konseptual, aplikasi dalam konteks nyata, serta refleksi kritis oleh siswa.
Baca Juga: Tawuran Remaja Tewaskan Warga Cibubur, Polisi Buru Penyerang yang Diduga Warga Kranggan
Komponen Kurikulum Diperluas: Intra, Ko, dan Ekstrakurikuler
Permendik ini memperjelas tiga komponen utama kurikulum:
1. Intrakurikuler: Kegiatan pembelajaran wajib yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan.
2. Kokurikuler: Proyek penguatan profil pelajar Pancasila dan keterampilan vokasional untuk pendidikan kesetaraan.
3. Ekstrakurikuler: Kegiatan sukarela yang dikembangkan sekolah untuk mengasah minat, bakat, serta keterampilan sosial dan moral siswa, seperti kepramukaan, seni, olahraga, dan kegiatan keagamaan.
“Kegiatan ekstrakurikuler tidak lagi bersifat pelengkap, melainkan bagian integral dari pembentukan karakter dan kompetensi peserta didik,” ujar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti.
Struktur Kurikulum Sesuai Jenjang
Berikut struktur kurikulum Deep Learning sesuai jenjang pendidikan:
1. PAUD: Mengedepankan pendekatan bermain yang bermakna dan inklusif, termasuk pendekatan terapeutik bagi anak berkebutuhan khusus.
2. Pendidikan Dasar dan Menengah (SD dan SMP): Memuat mata pelajaran inti seperti Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, Bahasa Inggris, dan Pendidikan Pancasila, serta mata pelajaran pilihan seperti koding dan kecerdasan artifisial.
3. SMK/MAK: Mewajibkan Praktik Kerja Lapangan (PKL) minimal satu bulan bagi siswa kelas XI.
4. Pendidikan Kesetaraan: Diperkuat dengan keterampilan okupasional, fungsional, dan wirausaha.
5. SLB: Kurikulum adaptif yang dirancang untuk mendukung kemampuan komunikasi, orientasi mobilitas, dan pengembangan keterampilan peserta didik penyandang disabilitas.
Penekanan Ekstrakurikuler: Wajib dan Fleksibel
Kegiatan ekstrakurikuler diwajibkan untuk jenjang tertentu, seperti kepramukaan, dan dirancang secara fleksibel sesuai minat dan potensi peserta didik.
Jenis kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
- Krida: PMR, Paskibraka, dan organisasi pelajar lainnya.
- Latihan Olah-Bakat: Musik, tari, teater, olahraga, dan teknologi.
- Karya Ilmiah: Penelitian dan kompetisi akademik.
- Keagamaan: Pesantren kilat dan pengembangan nilai spiritual.
Filosofi Pendidikan: Merdeka, Manusiawi, dan Relevan
Permendik ini berakar pada filosofi pendidikan nasional dari tokoh-tokoh seperti Ki Hajar Dewantara, K.H. Ahmad Dahlan, dan K.H. Hasyim Asy’ari.
Adapun prinsip utamanya adalah: pendidikan sebagai alat pemerdekaan dan pembangunan bangsa.
Kurikulum didesain agar siswa aktif, terlibat, dan mampu menghubungkan pelajaran dengan realitas hidupnya.
Baca Juga: SYARAT MUTLAK bagi PELAMAR, Ini Tema dan Ketentuan Penulisan Esai Beasiswa Unggulan 2025
Maka dari itu, profil lulusan mencakup delapan dimensi kompetensi, yakni:
- Keimanan dan ketakwaan
- Kewargaan global
- Penalaran kritis
- Kreativitas
- Kolaborasi
- Kemandirian
- Kesehatan jasmani dan mental
- Komunikasi efektif
Fleksibilitas Bagi Satuan Pendidikan
Dalam Pasal 32, satuan pendidikan diberikan ruang untuk mengembangkan muatan lokal yang relevan dengan budaya, sumber daya, dan kebutuhan masyarakat sekitar.
Hal ini mencakup pengintegrasian seni daerah, bahasa lokal, hingga teknologi praktis.
Alokasi Waktu yang Terukur dan Adaptif
Dan berikut contoh alokasi jam pelajaran (JP) per tahun:
Baca Juga: Hasil OSN 2025 Diumumkan, Ini Link Pengumuman Resmi untuk SD hingga SMA/SMK Sederajat
- Bahasa Indonesia: 108 JP/tahun
- Pendidikan Pancasila: 72 JP/tahun
- Kokurikuler: 18–36 JP/tahun (tergantung program penguatan)
- Ekstrakurikuler: Disesuaikan dengan kapasitas sekolah dan minat siswa
Revisi Kurikulum 2025 merupakan langkah strategis untuk membangun sistem pendidikan yang lebih responsif, inklusif, dan berkelanjutan.
Perubahan ini diharapkan mampu menghasilkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik, tetapi juga unggul secara karakter dan siap menghadapi tantangan masa depan.
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:
Versi Android
Versi iOS
Channel Whatsapp
Fanpage Edugov
Peraturan ini ditandatangani dan disahkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Muti, dan mulai berlaku setelah diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025. ***




