POJOKSATU.ID - Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait rombongan belajar atau rombel 50 siswa dalam satu kelas menjadi perhatian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). 

KPAI tidak sepakat dengan keputusan penempatan 50 siswa dalam satu kelas. 

KPAI justru mendukung semangat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengentaskan angka putus sekolah. 

Baca Juga: Kronologi Kasus Priya Nailuredha Thoriq, Siswa SMAN 6 Garut Bunuh Diri Diduga Gegara Jadi Korban Bullying

Komisioner KPAI Aris Adi Leksono mengapresiasi langkah pencegahan anak putus sekolah ke jenjang pendidikan menengah oleh Pemerintah Jabar dengan terbitnya Keputusan Gubernur Jawa Barat, No.: 463.1/Kep.323-Disdik/2025. 

Namun, KPAI berpandangan KepGub tersebut harusnya juga mengatur penanganan anak tidak sekolah di Jabar pada semua jenjang pendidikan.

"Dalam KepGub ini juga bisa mendorong peran pemerintah kabupaten/Kota dalam menangani anak tidak sekolah di tingkat dasar dan menengah pertama. Sehingga terwujud kolaborasi, sinergi dan gerakan bersama Jabar Istimewa Tuntaskan Anak Tidak Sekolah," kata Aris, dikutip Kamis (17/7/2025). 

Baca Juga: Pemkot Bandung Siapkan Bus Sekolah Gratis dan Angkot Pintar, Pelajar Tak Perlu Lagi Bawa Kendaraan Sendiri

Dalam KepGub itu, Aris mendukung langkah pembentukan satgas pencegahan anak putus sekolah. 

Menurut KPAI satgas ini patut diisi oleh lintas OPD terutama yang yang berhubungan dengan anak, misalkan Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DP3A, Disdik.

"Karena persoalan anak putus atau tidak sekolah bukan sekedar faktor ekonomi, tapi juga persoalan budaya, mental dan psikis anak, disabilitas, dan lainya, Sehingga perlu multi pendekatan, terutama memberikan psikoedukasi kepada keluarga dan anak yang tidak atau putus sekolah," ujar Aris.

Baca Juga: SYARAT MUTLAK bagi PELAMAR, Ini Tema dan Ketentuan Penulisan Esai Beasiswa Unggulan 2025

KPAI berharap Satgas yang dibentuk bekerja dengan turun lapangan melakukan verifikasi faktual berdasarkan data anak tidak/putus sekolah dari portal pendidikan Kemendikdasmen. 

Dengan demikian, nantinya akan diketahui akar masalah anak tidak atau putus sekolah.

"Sehingga akan mendapatkan solusi berdasarkan situasi keluarga dan suara anak itu sendiri," ujar Aris.

Baca Juga: Hari Ini Ada Aksi Demo Ojol di Monas, 1.437 Personal Kepolisian Diturunkan Melalui Pendekatan Humanis

"Adapun dalam isi Juknis calon Murid ditempatkaBe satuan pendidikan sebanyak-banyaknya 50 Murid disesuaikan dengan hasil analisis data luas ruang kelas yang akan digunakan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, " imbuhnya. 

KPAI berpandangan Pemda Jabar perlu menjelaskan kepada publik maksud dari isi juknis tersebut. 

Jika yang dimaksudkan adalah 50 siswa per rombel, KPAI berpandangan kebijakan ini bertentangan dengan Permendikbud Ristek No. 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Paud, Jenjang SD, dan Jenjang Menengah.

Baca Juga: SESUAI DURASI dan KETENTUAN, Ini Panduan Lengkap Pembuatan Video Praktik Pembelajaran UKPPPG 2025 untuk Jenjang SD, SMP, dan SMA/SMK

"Pada Permendikbud Ristek tersebut jelas mengatur jumlah siswa pada setiap rombel, dimana rombel siswa tingkat menengah maksimal 36 siswa per rombel. Artinya jika demikian, KepGub tersebut tidak bisa sebagai acuan pelaksanaan, karena bertentangan dengan regulasi di atasnya," ujar Aris.

Selain itu, Aris memandang rombel berlebihan akan berdampak pada kualitas pembelajaran. Bahkan KPAI khawatir rentannya terjadi kekerasan di kelas yang muridnya begitu banyak.

Baca Juga: Kompolnas Terkait Kematian Arya Danu Diplomat Muda: Kontruksi Pola Peristiwa Bakal Diterapkan

"KPAI berpandangan penanganan untuk anak tidak atau putus sekolah Pemerintah Jawa Barat dapat memberdayakan peran lembaga pendidikan swasta atau lembaga pendidikan non formal lainnya," ujar Aris. ***