POJOKSATU.id — Pencairan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi kabar baik di bulan Juli 2025.

Bagi para pensiunan, khususnya dari golongan IV d, nominal yang diterima kali ini cukup signifikan karena disertai dengan tambahan tiga tunjangan penting yang dibsalurkan melalui PT Taspen (Persero).

Pencairan Dimulai 1 Juli 2025

Sesuai jadwal reguler dari PT Taspen, pencairan gaji pensiunan dilakukan setiap awal bulan.

Untuk Juli 2025, pencairan dipastikan mulai dilakukan pada Selasa, 1 Juli 2025.

Dana gaji pensiun akan langsung masuk ke rekening masing-masing pensiunan melalui bank mitra seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, atau melalui Kantor Pos—tergantung saluran yang digunakan.

PT Taspen juga menegaskan bahwa pensiunan wajib sudah melakukan otentikasi data melalui aplikasi Andal by Taspen agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu.

Kegagalan melakukan otentikasi bisa menyebabkan keterlambatan pencairan dana.

Baca Juga: Ingin TPG 2025 CAIR TEPAT WAKTU? CEK LAGI Syarat dan Mekanisme yang Wajib Dipenuhi, Tidak Perlu RAPEL TPG

Dasar Hukum Gaji dan Tunjangan Pensiunan

Besaran gaji pensiun dan tunjangan yang diterima telah diatur dalam regulasi resmi pemerintah. Beberapa dasar hukum yang mendasari sistem pensiun ini antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai

  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok PNS dan Janda/Duda

  • Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1981 tentang Asuransi Sosial Pegawai Negeri Sipil yang menjadikan Taspen sebagai lembaga pengelola dana pensiun

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur hak dan jaminan sosial bagi ASN, termasuk pensiunan

Dengan dasar hukum tersebut, sistem pensiun bagi PNS, khususnya golongan IV d, dijamin legal dan diharapkan dapat dijalankan dengan konsisten oeh pelaksana.

Baca Juga: TPG Guru 2025 Cair Rp66,92 Triliun, Langsung Ke Rekening ASND dan PPPK, Ini Rincian Penyaluran dan Besaran Tunjangannya

Berapa Gaji Pensiunan Golongan IV d?

Pensiunan PNS golongan IV d umumnya berasal dari jabatan struktural eselon II ke atas, seperti kepala dinas, kepala biro, atau pejabat tinggi pratama lainnya.

Berdasarkan masa kerja (MK) dan referensi regulasi terbaru (PP No. 8 Tahun 2024), berikut daftar gaji pensiun Golongan IV:

Daftar Estimasi Gaji Pensiunan PNS Golongan IV d Tahun 2025

Masa Kerja (Tahun) Gaji Pokok (Rp)
0 – 5 tahun 4.500.000
6 – 10 tahun 4.650.000
11 – 15 tahun 4.800.000
16 – 20 tahun 4.950.000
21 – 25 tahun 5.050.000
≥ 26 tahun 5.100.000

Catatan Penting:

  • Besaran gaji pokok di atas belum termasuk tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).

  • Gaji pokok ditetapkan berdasarkan ketentuan dalam PP No. 8 Tahun 2024 dan dapat mengalami penyesuaian sesuai kebijakan fiskal tahunan.

  • Tambahan 10% dari gaji pokok diberikan jika memiliki pasangan sah terdaftar (tunjangan suami/istri).

Dengan catatan seperti itu, selain gaji pokok, artinya pemerintah juga mengalokasikan tambahan penghasilan pasangan sebesar 10% dari gaji pokok, khusus bagi pensiunan yang memiliki pasangan terdaftar.

Tambahan ini nilainya mencapai hampir Rp495.000 per bulan. Kita cek rincian tiga tunjangan tambahan tersebut.

Baca Juga: Nasib Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II Masih Menggantung: Tersisa 2 Hari Penentuan

Tiga Tunjangan Tambahan

Pada bulan Juli 2025 ini, pensiunan PNS golongan IV/d juga akan menerima tiga tunjangan tetap dari pemerintah, yakni:

  1. Tunjangan Keluarga
    Diberikan untuk pensiunan yang masih memiliki tanggungan keluarga.

    • Estimasi: Rp200.000 – Rp350.000 (tergantung jumlah tanggungan)

  2. Tunjangan Beras
    Dalam bentuk uang pengganti beras, dihitung berdasarkan jumlah anggota keluarga.Baca Juga: Tak Mau Gaji Pensiun Dialihkan ke Kantor Pos? Taspen Siapkan Solusi Mudah untuk Pensiunan PNS

    • Estimasi: Rp120.000 – Rp200.000

  3. Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP)
    Diberikan sebagai bentuk penyesuaian daya beli dan kebijakan kesejahteraan dari pemerintah.

    • Estimasi: Rp150.000 – Rp300.000

Total Penerimaan Juli 2025

Jika dijumlahkan secara keseluruhan, maka pensiunan PNS golongan IV d dapat menerima total pendapatan sebesar:

  • Rp5.000.000 – Rp5.950.000 per bulan,
    tergantung pada masa kerja, jumlah tanggungan keluarga, dan status pasangan.

Dengan komponen ini, gaji pensiunan golongan IV d bisa mencapai angka nyaris Rp6 juta untuk bulan Juli 2025.

Besaran ini menjadi angin segar bagi para purnabakti yang telah mengabdikan diri kepada negara.

Baca Juga: PENTING DISIMAK, Ini Panduan Terbaru Pengelolaan Ijazah SD 2025, JANGAN KELIRU, Harus Sesuai Regulasi, Wajib Jadi Acuan Sekolah, DOWNLOAD di Sini

Cara Cek Status Pencairan

Pensiunan dapat mengecek status pencairan gaji dan otentikasi melalui beberapa saluran resmi berikut:

  • Aplikasi Taspen Mobile

  • Website resmi PT Taspen

  • SMS atau Email dari mitra bayar (Bank atau Kantor Pos)

Penting bagi seluruh pensiunan memastikan data dan akun rekeningnya sudah terverifikasi dan aktif, agar proses pencairan berjalan lancar. ***