POJOKSATU.ID - Sebanyak 1.522.727 guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyalurkan TPG sebesar Rp 66,92 triliun.
Tak hanya guru ASND yang mendapatkan, guru dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan mendapatkan TPG tersebut.
Tunjangan TPG guru tahun 2025 akan dilaksanakan melalui 4 tahap dalam periode kuartalan, sesuai dengan verifikasi kinerja.
Baca Juga: Dituding Kontraktor Bermain Tender Berujung Dicopot Bupati Madina dari LPSE, Zainal Sitepu Bersuara
Mengutip unggahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di akun Instagram pribadinya, @smindrawati, saat ini baru dilaksanakan penyaluran gaji guru Tahap 1 sebesar Rp 16,71 triliun kepada 1,44 juta guru.
Sementara penyaluran TPG Tahap 2 akan dilakukan sebesar Rp 16,71 triliun kepada 1,44 juta guru sama seperti Tahap 1.
Penyaluran TPG Tahap 2 ini akan dimulai Juni, namun masih belum diketahui kapan tepatnya.
Saat ini sebanyak 84.000 guru masih dalam proses pemenuhan persyaratan untuk mendapatkan tunjangan guru.
Baca Juga: Jelang Hari Bhayangkara ke 79, Kapolri Mutasi 702 Persenil, Termasuk Sejumlah Jenderal
"Penyaluran tahap II akan dimulai pada bulan Juni dengan nilai dan jumlah guru berdasarkan realisasi tahap I," tulis Sri Mulyani, dikutip Kamis (26/6/2025).
Ditambahkannya, per Maret 2025 penyaluran tunjangan profesi guru dilakukan langsung dari kas negara ke rekening guru. Sebelumnya tunjangan guru disalurkan via rekening kas umum daerah.
Dengan demikian, tunjangan guru diterima secara tepat, lebih cepat, dan efisien serta tidak perlu lagi melalui perantara atau birokrasi yang rumit.
Baca Juga: Diduga Bermain Tender, Kepala LPSE Madina Dinonaktifkan Bupati, Inspektorat Diminta Pemeriksaan
"Ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk mendukung para tenaga pendidik Indonesia dalam menjalankan tugas mulianya. Peran guru sangat penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, semangatnya adalah kekuatan bagi masa depan Indonesia," kata Sri Mulyani.
Berapakah nilai TPG berdasarkan gaji guru PPPK tahun 2025?
Nilai TPG 2025
Untuk diketahui, besaran TPG bervariasi tergantung pada status guru (PNS/non-PNS), golongan, dan masa kerja.
Baca Juga: Jenazah Korban WNA yang Jatuh di Gunung Rinjani Akhirnya di Otopsi
Umumnya, TPG setara dengan satu kali gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja, namun bisa juga berbeda untuk guru non-ASN.
Untuk guru non-ASN, besaran TPG adalah Rp 2 juta.
Informasi Gaji guru PPPK 2025
Gaji guru PPPK sama seperti PPPK pada umumnya. Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024.
Baca Juga: 13 Tips Komunikasi Antarbudaya di Tempat Kerja, Bukan Sekadar Sopan, Tapi Jadi Kunci Harmoni Tim
Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:
Baca Juga: Nasib Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan II Masih Menggantung: Tersisa 2 Hari Penentuan
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500 (sebelumnya Rp 1.794.900)
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900 (sebelumnya Rp 1.960.200)
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500 (sebelumnya Rp 2.043.200)
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800 (sebelumnya Rp 2.129.500)
Baca Juga: Kejari Karawang Diapresiasi Usai Sita Dana Petrogas Rp101 Miliar
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500 (sebelumnya Rp 2.325.600)
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800 (sebelumnya Rp 2.539.700)
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800 (sebelumnya Rp 2.647.200)
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700 (sebelumnya Rp 2.759.100)
Baca Juga: Sudah Divonis Bersalah, Kusumayati Masih Bebas, Eksekusi Mandek di Kejaksaan
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600 (sebelumnya Rp 2.966.500)
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100 (sebelumnya Rp 3.091.900)
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300 (sebelumnya Rp 3.222.700)
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500 (sebelumnya Rp 3.359.000)
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000 (sebelumnya Rp 3.501.100)
Baca Juga: Tujuh Fakta Ridwan Kamil Tuntut Balik Lisa Mariana, Reputasinya Hancur Sebagai Tokoh Publik
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900 (sebelumnya Rp 3.649.200)
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600 (sebelumnya Rp 3.803.500)
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400 (sebelumnya Rp 3.964.500)
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500 (sebelumnya Rp 4.132.000)
Selain gaji, PPPK guru dan non-guru juga akan memperoleh berbagai tunjangan. Tunjangan PPPK terdiri dari:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
Baca Juga: Danantara Gandeng RDIF Russia Luncurkan Platform Investasi dengan Modal Senilai Rp37,6 Triliun
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya. ***




