POJOKSATU.id — Kabar gembira datang untuk jutaan guru di seluruh Indonesia.

Tunjangan sertifikasi triwulan II tahun 2025 mulai disalurkan pada akhir Juni.

Kementerian Keuangan memastikan pencairan dana ini dilakukan secara bertahap ke rekening masing-masing guru, dengan estimasi masuk ke rekening mulai 23 hingga 30 Juni 2025.

Lebih dari 1,4 juta guru penerima tunjangan diminta aktif memantau rekening bank masing-masing demi memastikan pencairan tidak mengalami kendala.

Jadwal Pencairan Tunjangan Triwulan 2

Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Keuangan, tunjangan profesi guru (TPG) triwulan kedua sudah mulai diproses dan akan cair secara bertahap dalam rentang waktu 23 hingga 30 Juni 2025.

Sejak tahap pertama penyaluran, pemerintah telah menyalurkan lebih dari Rp16,71 triliun kepada 1,44 juta guru.

Baca Juga: Update Pencairan TPG Triwulan 2, Siap-siap Mulai 23 Juni Tunjangan Sertifikasi Masuk ke Rekening Guru

Untuk tahap kedua ini, mekanisme pencairan akan tetap mengikuti pola langsung ke rekening guru, tanpa melalui pemerintah daerah.

Hati-Hati! Dana Bisa Hangus

Meski dananya besar dan kabar ini menggembirakan, ada satu hal penting yang wajib diwaspadai oleh para guru: rekening dormant.

Istilah ini merujuk pada rekening bank yang tidak aktif dalam jangka waktu tertentu karena tidak ada transaksi masuk maupun keluar.

Jika rekening guru dinyatakan dormant, maka sangat berisiko untuk gagal menerima tunjangan.

Bahkan, rekening yang terlalu lama tidak aktif bisa ditutup sepihak oleh bank atau dikenai biaya administrasi yang mengurangi saldo.

Oleh karena itu, para guru diimbau memastikan rekening mereka tetap aktif dan digunakan secara berkala.

Pahami Kategori Jam Mengajar

Selain status rekening, hal lain yang turut menentukan pencairan tunjangan adalah pemenuhan jam mengajar guru. Kategori jam mengajar dibagi menjadi lima jenis berikut:

Baca Juga: CAIR 10 Hari Lagi! Cek Besaran Tunjangan Anak Bagi Pensiunan PNS Berdasarkan Golongan

  • A1: Guru mengajar 24 jam linear di sekolah induk tanpa kendala.

  • A2: Guru mengajar tatap muka antara 18–23 jam linear. Masih dapat memenuhi kekurangan melalui tugas tambahan.

  • A3: Guru mengajar 12–17 jam dan bukan guru tunggal. Harus memiliki tugas tambahan utama seperti wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, atau perpustakaan.

  • A4: Guru mengajar kurang dari 12 jam dan bukan guru tunggal.

  • A5: Guru tunggal, wajib menambahkan tugas tambahan setara minimal 6 jam, misalnya dari kegiatan P5 atau tugas tambahan di sekolah non-induk.

Pemahaman yang tepat mengenai kategori ini akan membantu guru memastikan kelayakan dan kelancaran pencairan tunjangan mereka.

Cek Rekening dan Validasi Data

Pemerintah terus berupaya mempercepat proses penyaluran tunjangan untuk mendukung kesejahteraan guru.

Namun, tanggung jawab untuk memastikan kelengkapan data dan keaktifan rekening tetap berada di tangan masing-masing penerima.

Baca Juga: SUDAH FIX! Bulan Juni Pemerintah Transfer Tiga Tunjangan Sekaligus Bagi Guru ASN Maupun Non ASN, Isi Rekening Auto Membengkak!

Segera periksa rekening Anda, pastikan aktif, dan cocokkan kembali beban jam mengajar dengan ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai tunjangan yang sudah ditunggu justru hangus karena kelalaian teknis.

Sebarkan informasi penting ini kepada rekan-rekan guru lainnya agar tidak ada yang tertinggal kabar baik ini! ***