POJOKSATU.id - Pada bulan Juli 2025 mendatang PT Taspen akan mentransfer tunjangan anak bagi pensiunan PNS.
Diketahui bahwa pensiunan PNS masih mendapatkan gaji dari pemerintah setiap bulannya.
Salah satu komponen yang melekat pada gaji pokok pensiunan PNS adalah tunjangan anak.
Besaran tunjangan anak adalah 2 persen dari total gaji pokok.
Baca Juga: SELEKSI ADMINISTRASI PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Tahap 2 Dibuka, Cek Sasaran Pesertanya!
Tunjangan anak ini hanya diberikan maksimal untuk 2 anak saja.
Dan ada batas usia terkait dengan pemberian tunjangan anak.
Tunjangan anak pensiunan PNS akan diberikan ingga anak berusia 21 tahun.
Akan tetapi jika anak masih bersekolah maka batas usia diperpanjang sampai 25 tahun.
Dengan syarat harus melampirkan surat keterangan dari sekolah maupun dari perguruan tinggi.
Berikut daftar tunjangan anak bagi pensiunan PNS yang dicairkan pada awal bulan Juli nanti:
Golongan I
Golongan Ia: Rp34.962 - Rp39.244
Golongan Ib: Rp34.962 - Rp41.546
Golongan Ic: Rp34.962 - Rp43.304
Golongan Id: Rp34.962 - Rp45.134
Baca Juga: Bupati Bandung Cek Kesiapan Rembuk Desa: BUMDes Niagara Jadi Contoh Sukses Pemberdayaan Ekonomi
Golongan II
Golongan IIa: Rp34.962 - Rp56.678
Golongan IIb: Rp34.962 - Rp59.076
Golongan IIc: Rp34.962 - Rp61.574
Golongan IId: Rp34.962 - Rp64.176
Golongan III
Golongan IIIa: Rp34.962 - Rp71.172
Golongan IIIb: Rp34.962 - Rp74.184
Golongan IIIc: Rp34.962 - Rp77.322
Golongan IIId: Rp34.962 - Rp80.592
Baca Juga: Tamsil dan TPG TW4 2024 Belum Cair, Postingan Disdikpora Buleleng Banjir Keluhan Guru
Golongan IV
Golongan IVa: Rp34.962 - Rp84.000
Golongan IVb: Rp34.962 - Rp87.556
Golongan IVc: Rp34.962 - Rp91.258
Golongan IVd: Rp34.962 - Rp95.118
Golongan IVe: Rp34.962 - Rp99.142
***



