POJOKSATU.id - Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 1 sudah dibuka.

Berdasarkan jadwal resmi yang beredar, seleksi administrasi mulai dilakukan pada bulan Juli mendatang.

Saat ini pelaksanaan PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 1 masih berlangsung.

Tahapan pembelajaran mandiri bagi peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 1 berlangsung sampai bulan Juli nanti.

Baca Juga: Panduan Registrasi Mahasiswa Baru Lulus SIMA Unand Berdasarkan Prestasi, Dilengkapi Jadwal Lengkap Pemeriksaan Kesehatan

Tepatnya mulai dari tanggal 6 Juni sampai 18 Juli mendatang.

Besar kemungkinan bahwa seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 2 akan diselenggarakan setelah proses pembelajaran tahap 1 selesai.

Perlu diketahui bahwa pada pelaksanaan seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 2 ini, pemerintah telah menetapkan syarat khusus bagi calon peserta.

Seleksi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 2 dibuka bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional yaitu pamong belajar, penilik dan juga pengawas sekolah yang belum memiliki sertifikat pendidik.

Baca Juga: Tekankan Wajib Belajar 13 Tahun, Anggota DPRD Jabar Temui Warga Langsung

Proses seleksi administrasi pada tahap 2 ini sama seperti pada tahap 1 yaitu melalui akun SIMPKB masing-masing.

Nantinya pada akun SIMPKB akan muncul notifikasi terkait dengan seleksi administrasi ini.

Guru yang memenuhi syarat nantinya akan diarahkan untuk melakukan verifikasi dan juga validasi data pada system yang telah disiapkan.

Persyaratan Peserta PPG Guru Tertentu Tahun 2025 tahap 2:

1. WNI

2. Belum memiliki sertifikat pendidik

Baca Juga: Bupati Bandung Cek Kesiapan Rembuk Desa: BUMDes Niagara Jadi Contoh Sukses Pemberdayaan Ekonomi

3. Tercatat pada Dapodik

4. Memiliki ijazah S1 atau D-IV yang terverifikasi pada laman https://info.gtk.dikdasmen.go.id

5. Belum mencapai batas usia pension guru berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan

6. NIK sesuai data Dukcapil

7. Bagi guru yang mengajar di satuan pendidikan formal:

a. mengajar di satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama;

Baca Juga: Kondisi 2 Mahasiswi KBP Padang di Dalam Sumur, Ternyata Pelaku Sempat Temani Ortu Korban Lapor Polisi

b. aktif mengajar paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat aktif mengajar yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.

8. Bagi guru yang mendapat tugas sebagai kepala satuan pendidikan formal:

a. bertugas sebagai kepala satuan pendidikan formal (TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB) di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

b.terdaftar di 1 (satu) satuan administrasi pangkal utama; dan
aktif mengajar atau bertugas paling sedikit 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 yang tercatat pada Dapodik atau jika kurang dari 1 (satu) tahun pada tahun ajaran 2023/2024 harus memiliki riwayat

c. aktif mengajar atau bertugas yang tercatat pada Dapodik pada tahun ajaran sebelumnya.

Baca Juga: Capek Kerja dan Butuh Healing? Cek 5 Tempat Nongkrong Hidden Gem di Jakarta Selatan yang Seru Ini

9. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pamong Belajar, aktif melaksanakan tugas di Satuan Pendidikan Nonformal/Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF/SKB) dan tercatat pada Dapodik.

10. Bagi guru yang berasal dari peralihan jabatan fungsional Pengawas Sekolah dan Penilik, aktif melaksanakan tugas di Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dan tercatat pada Dapodik atau SIM Tendik.

11. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian

12. Sehat jasmani dan rohani yang akan dibuktikan dengan surat keterangan sehat

13. Bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya yang akan dibuktikan dengan surat keterangan bebas NAPZA

***