POJOKSATU.ID - Salah satu postingan Sosial media Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng sempat ramai dikomentari warganet.

Diketahui, sejumlah guru Pegawai Pemeridan ntah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Buleleng mempertanyakan beberapa hak mereka yang hingga kini belum cair.

Salah satunya Tambahan Penghasilan (Tamsil) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV (TW4) tahun 2024.

Baca Juga: Capek Kerja dan Butuh Healing? Cek 5 Tempat Nongkrong Hidden Gem di Jakarta Selatan yang Seru Ini

Saat dipantau oleh Pojoksatu pada Jumat (20/6/2025), Disdikpora Buleleng membatasi postingan yang diunngah pada 12 Juni tersebut.

Akun @gus_mang*** mempertanyakan informasi untuk Tamsil dan TW4, "Pak info tamsil TW 4 dan G13,".

“Bukan cuma tamsil, TPG TW 4 tahun 2024 juga belum ada kabar. Saya sudah janjikan hadiah buat siswa paling semangat belajar saya kira TW nih lancar aja, eh tahunya sampe 6 bulan telatnya,” tulis akun @obiob***

Sementara itu, ada banyak keluhan lain, seperti akun @Ibmahend** mempertanyakan informasi pencairan tamsil dan TPG TW4 2024.

Baca Juga: Kabar Duka, Desainer Ternama Indonesia Hengki Kawilarang Meninggal Dunia

Akibat keterlambatan pencairan hak ASN tersebut, dia mengaku sampai menunda jadwal operasi karena kekurangan dana. Dia pun berharap keterlambatan pencairan hak-hak guru ASN jangan sampai berbulan-bulan.

“Sedih rasanya sering dituntut untuk disiplin dalam bekerja namun hak kita sering terlambat, bagaimana tidak mengeluh seperti ini,” tulisnya di akhir kalimat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng, Gede Suyasa menjelaskan dasar persoalan keterlambatan pencairan tamsil dan TPG TW4 2024.

Baca Juga: Pembunuhan Berantai di Padangpariaman, Wanda Habisi 3 Wanita, Sumur Jasad 2 Mahasiswi STIE Dibongkar

Menurutnya, tamsil dan TPG TW4 bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) pusat.

"Khusus untuk TW IV selalu ditransfer pusat ke kas daerah pada akhir tahun. Sehingga posisinya belum masuk di APBD," kata Gede.

Suyasa menambahkan tidak mungkin melakukan amprah, karena harus ada perubahan APBD kembali.

Baca Juga: Buntut Kasus Mahasiswi Asal Bandar Lampung Ditemukan Tewas Usai Aborsi di Kamar Kos: Janin Korban Dibuang Sang Pacar

"Sehingga dana yang masuk ke kas daerah, menjadi silpa. Lalu pencairan silpa, harus disahkan melalui audit BPK," tambahnya.

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) baru bisa mengajukan pencairan dalam anggaran perubahan 2025 yang akan dibahas bulan Juni.

“Setelah penetapan APBD perubahan, maka seluruh silpa yang peruntukannya jelas seperti TPG TW4 2024, tamsil TW4 2024 akan dicairkan kepada guru yang berhak menerima. Saya yakin guru paham, karena bukan sekali ini (terlambat). Tahun 2023 juga mengalami hal sama,” jelas Suyasa.

Baca Juga: Terungkap, Wamen BUMN Usir Ajudan Direksi BUMN, Tak Suka Istri-istri Direksi Ngatur-ngatur Kantor

Namun untuk pembayaran tamsil tahun 2025 sesuai dengan Permendikdasmen No 4 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus dan Tambahan Penghasilan Guru ASN, akan ditransfer langsung oleh pusat ke guru yang bersangkutan, tanpa melalui proses transfer ke kas daerah. ***