POJOKSATU.ID - Kabar menggembirakan kembali datang bagi para guru penerima tunjangan profesi (TPG).

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menyatakan bahwa penyaluran tahap dua tunjangan sertifikasi guru akan dimulai pada bulan Juni 2025.

Para guru diimbau bersiap, terutama antara tanggal 23 hingga 30 Juni mendatang, yang menjadi rentang waktu ideal pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.

Baca Juga: Ada Pungutan Liar hingga Penguasaan Kartu ATM, Mendiktisaintek Tegaskan KIP Kuliah Hak Penuh Mahasiswa, Imbau Laporkan Indikasi Penyalahgunaan

Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers resmi Kementerian Keuangan, 18 Juni lalu.

Penyaluran tunjangan sertifikasi tahap dua akan dimulai bulan Juni secara bertahap kepada lebih dari 1,4 juta guru ASN daerah.

“Penyaluran tahap satu berlangsung antara bulan Maret hingga Mei. Tahap dua akan dimulai pada bulan Juni ini,” jelas Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara.

Baca Juga: Dinonaktifkan, Kadis Pendidikan Madina Minta Inspektorat Periksa Korwil Natal Terkait Dugaan Pungli

Sementara itu admin kanal Guru Abad 21 menyebut pencairan tunjangan sertifikasi ditargetkan masuk ke rekening guru dalam rentang 23 hingga 30 Juni 2025.

“Rentang ini idealnya sudah mulai ada pencairan, meski memang dilakukan secara bertahap,” jelasnya.

Terkait penyaluran tersebut, penting untuk menjaga rekening bank tetap aktif agar dana tunjangan tidak tertunda.

Baca Juga: Aturan Sudah Diterbitkan! Mendikdasmen Umumkan Kriteria Guru yang Akan dapat Transferan Rp250 Ribu per Bulan dari Pemerintah!

Informasi ini berdasarkan himbauan resmi dari Admin Info GTK yang menyoroti fenomena rekening dormant — rekening bank yang tidak aktif digunakan dalam jangka waktu tertentu.

“Itu adalah rekening yang tidak aktif digunakan dalam waktu tertentu, baik karena tidak ada transaksi, pemilik lupa, atau karena alamat dan kontak tidak diperbarui.”

Dalam penjelasan yang disampaikan tim validasi Info GTK, terdapat lima penyebab utama rekening menjadi dorman:

1. Tidak adanya aktivitas transaksi dalam waktu tertentu.

2. Pemilik lupa keberadaan rekening tersebut.

3. Perubahan alamat atau kontak yang tidak diperbarui.

Baca Juga: Kolegium Kebidanan dan KKI Luncurkan Kurikulum Baru, Peran dan Pendidikan Profesi Bidan Makin Diperkuat

4. Kematian pemilik rekening.

5. Kebijakan bank terkait klasifikasi rekening tidak aktif.

“Kalau sampai rekening kita masuk kategori dormant, bisa dikenakan biaya tambahan bahkan ditutup oleh bank,” tegas narator.

Tim validasi juga mengingatkan agar guru penerima TPG yang sudah menerima pencairan triwulan pertama tetap menjaga rekening mereka aktif.

Pasalnya, pada triwulan dua dan ke depan, tidak akan ada lagi proses verifikasi ulang rekening.

Baca Juga: SOAL dan KUNCI JAWABAN POST TEST Modul 3 FPPN 2 PPG Guru Tertentu 2025 DIJAMIN NILAI SEMPURNA dan MAKSIMAL 25

“Kalau rekening sudah terverifikasi di triwulan satu, maka tidak akan diverifikasi ulang lagi. Jangan sampai gara-gara tidak aktif, tunjangan berikutnya tidak bisa masuk,” tambahnya.

Selain itu, para guru diminta memahami klasifikasi kategori status di Info GTK, terutama untuk penarikan data dan penerbitan SKTP semester dua mendatang.

Penjelasan detail mengenai kategori A1 hingga A6 kembali disampaikan agar guru dapat mempersiapkan diri sejak dini.

Berikut penjabaran kategori tersebut:

A1 : Guru mengajar 24 jam linear di sekolah induk. Jika SKTP belum terbit, berarti ada masalah lain selain jam.

A2 : Mengajar 18–23 jam linear. Perlu tambahan tugas ekuivalen agar memenuhi 24 jam.

A3 : Mengajar 12–17 jam. Perlu tugas tambahan utama seperti wakil kepala sekolah atau kepala perpustakaan.

A4 : Mengajar di bawah 12 jam dan bukan guru tunggal.

Baca Juga: INFORMASI dari Admin GTK Bagi Seluruh Guru Penerima Tunjangan Sertifikasi, Perhatikan Baik-baik agar Pencairan TPG Triwulan II Lebih Lancar!

A5 : Guru tunggal. Dapat ditambah tugas tambahan ekuivalen 6 jam.

A6 : Kategori khusus yang belum dirinci dalam video, namun sebelumnya telah dibahas oleh kanal tersebut.

Bagi guru yang masuk kategori A1, tetapi SKTP belum juga terbit, berarti bukan soal jam. Cek lagi apakah ada hal teknis lainnya yang perlu diperbaiki.

Sekadar diketahui, total realisasi penyaluran tunjangan tahap satu yang mencapai Rp16,71 triliun untuk 1,44 juta guru di seluruh Indonesia.

Dana tersebut langsung masuk ke rekening para guru dari dana APBN pusat.

“Penyaluran langsung ke rekening guru ini banyak diapresiasi karena terasa lebih cepat dan transparan,” ujar Suahasil.

Baca Juga: Kemensos Targetkan Penambahan 100 Titik Lagi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat Tahun Ini

Pemerintah memastikan bahwa penyaluran tahap dua akan berjalan secara bertahap dengan tetap memprioritaskan kelengkapan administrasi, validitas data, dan keaktifan rekening penerima.

Semua guru ASN daerah yang telah memenuhi syarat akan menerima pencairan secara langsung.

Untuk menghindari kendala teknis, para guru diimbau:

1. Rutin melakukan transaksi agar rekening tidak dianggap tidak aktif.

2. Memastikan nomor rekening di Info GTK sudah benar dan terverifikasi.

3. Memantau status di Info GTK secara berkala, terutama menjelang penarikan data semester dua.

4. Menghindari kesalahan jam mengajar dengan mengecek status kategori A1 hingga A5 di sistem GTK.

Di tengah antusiasme penantian pencairan tahap dua, proses akan terus dikawal melalui berbagai jalur komunikasi, termasuk laporan berkala ke publik.

Diharapkan seluruh pemerintah daerah juga aktif dalam memfasilitasi proses ini agar tidak ada keterlambatan.***