POJOKSATU.id, MENTERI Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof Brian Yuliarto, mengimbau pimpinan perguruan tinggi dan pemangku kepentingan untuk menjaga marwah program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Ini setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menerima berbagai laporan tentang adanya penyalahgunaan dana KIP Kuliah.

Prof Brian menjelaskan KIP Kuliah adalah komitmen pemerintah, agar tidak ada anak bangsa yang gagal kuliah hanya karena kondisi ekonomi.

Baca Juga: Aturan Sudah Diterbitkan! Mendikdasmen Umumkan Kriteria Guru yang Akan dapat Transferan Rp250 Ribu per Bulan dari Pemerintah!

Disebutkannya, program ini hadir untuk membantu mereka yang berprestasi dan cerdas, tetapi berasal dari keluarga yang tidak mampu.

"Namun kami menerima adanya laporan beberpa penyalahgunaan, seperti pungutan liar, pemotongan dana bantuan, bahkan penguasaan kartu ATM mahasiswa oleh pihak-pihak yang tidak bertangung jawab," ujarnya dilansir dari Instagram resmi, @kemdiktisaintek.ri, Jumat, 20 Juni 2025.

Prof Brian menegaskan dana KIP kuliah adalah hak penuh dari mahasiswa, sehingga tidak boleh ada pungutan tambahan.

Baca Juga: Panduan Registrasi Mahasiswa Baru Lulus SIMA Unand Berdasarkan Prestasi, Dilengkapi Jadwal Lengkap Pemeriksaan Kesehatan

"Tidak boleh ada pemotongan biaya hidup, tidak boleh ada pengelola yang menyimpan kartu atau tabungan mahasiswa, dan tidak boleh ada penerima fiktif," tegasnya.

Penyalahgunaan dana KIP, bukan sekadar pelanggaran administratif tapi itu adalah pengkhianatan amanah dan harapan mahasiswa.

"Saya mengajak seluruh pimpinan perguruan tinggi, LL Dikti dan pemangku kepentingan untuk sama-sama menjaga integritas program ini," imbaunya.

Baca Juga: Kolegium Kebidanan dan KKI Luncurkan Kurikulum Baru, Peran dan Pendidikan Profesi Bidan Makin Diperkuat

Dia juga mendesak siapa saja yang menemukan pelanggaran agar melaporkan. "Jika anda baik mahasiswa dan dosen atau masyarakat menemukan indikasi penyalagunaan, silahkan melaporkan salah satunya melalui media sosial resmi kami," sebutnya.

"Kami pastikan semua laporan akan kita tindak lanjutin, maka kita kawal KIP Kuliah bersama agar menjadi jembatan harapan bukan sebagai ladang penyimpangan," sambungnya.

Prof Brian mengatakan jika ada indikasi penyalahgunaan KIP Kuliah, bisa dilaporkan melalui Pusat Pengaduan Kemdiktisaintek di bawah ini;

1. Lapor.go.id
2. ULT Kemdiktisaintek
3. Helpdesk KIP Kuliah. ***