POJOKSATU.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) mengumumkan kabar baik bagi seluruh bapak ibu guru di Indonesia.
Pasalnya pemerintah pusat tengah menyiapkan dana transferan bagi guru.
Diumumkan oleh Mendikdasmen Abdul Mu'ti bahwa guru akan mendapatkan transferan tambahan penghasilan dari pemerintah pusat.
Tambahan penghasilan bagi guru ini merupakan salah satu cara pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik di Indonesia.
Baca Juga: Dukung Pemerataan Akses Digital, XLSMART Dukung Literasi Digital dan Salurkan Wakaf Al-Quran di Aceh
Dan secara resmi pemerintah telah menerbitkan regulasi yang mengatur juknis pembayaran tambahan penghasilan bagi guru.
Regulasi tersebut adalah Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Namun perlu diketahui ternyata tidak semua guru mendapatkan tambahan penghasilan ini.
Ada kriteria khusus bagi guru penerima tambahan penghasilan yaitu:
Baca Juga: Wali Kota Bandung Apresiasi Satgas Kurban 2025, Ribuan Hewan Tak Layak Berhasil Dicegah
a. Guru berstatus sebagai ASND di Bawah pembinaan Kementerian
b. Guru memiliki NUPTK
c. Guru belum memiliki sertifikat pendidik
d. Guru memiliki kualifikasi akademik paling rendah S1 atau DIV
e. Guru terdaftar aktif di Dapodik
f. Guru mengajar pada satuan Pendidikan yang tercatat di Dapodik
g. Guru melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan Pendidikan
h. Guru memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Jadi guru yang memenuhi delapan syarat di atas yang akan mendapatkan tambahan penghasilan.
Baca Juga: SUDAH Diumumkan Kementerian Keuangan, Pencairan TPG Triwulan II Dilakukan Mulai Tanggal 23 Juni?
Besaran tambahan penghasilan bagi guru ini adalah Rp250 ribu.
Skema pembayaran akan ditransfer langsung ke rekening guru setiap bulannya.
***



