POJOKSATU.ID - Pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 dipastikan tanpa kode TL atau Tidak Lulus. Apakah itu berarti semua peserta lulus?
Untuk menjawab pertanyaan itu, sebaiknya Anda para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) membaca artikel ini sampai tuntas!
Sekadar informasi, sejumlah instansi pusat sudah merilis pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2.
Seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Meski Kemenkumham saat ini sudah dipisah menjadi Kementerian Hukum dan Kementerian HAM, tetapi dalam pengumuman kelulusan PPPK Tahap 2 masih digabung menggunakan nomenklatur Kemenkumham.
Mirip dengan tampilan pengumuman hasil seleksi PPPK tahap 2 di BKN, tabel pengumuman kelulusan di Kemenkumham juga menyajikan peringkat atau ranking nilai peserta, dari yang teratas hingga terendah.
Nama-nama peserta yang menempati ranking teratas mendapatkan kode L di kolom keterangan, sesuai dengan jumlah formasi jabatan.
Pada pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 di BKN dan Kemenkumham juga tidak ada kode TL (Tidak Lulus) di kolom keterangan.
Kolom keterangan hanya mencantumkan kode L bagi yang dinyatakan lulus seleksi. Artinya, jika di kolom keterangan tidak ada kode L, berarti peserta dinyatakan tidak lulus.
Misal di kolom keterangan tercantum kode R4/L, berarti peserta merupakan honorer non-database BKN yang dinyatakan lulus seleksi.
Pada pengumuman hasil seleksi PPPK 2024 tahap 2 di Kemenkumham, dijelaskan maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan, yakni sebagai berikut;
a. Kode “L” adalah Peserta LULUS menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024;
b. Kode “R3” adalah Peserta Seleksi Pengadaan PPPK Tahap I Non-ASN Terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024;
c. Kode “R3/L” adalah Peserta Seleksi Pengadaan PPPK Tahap I Non-ASN Terdata dan dinyatakan LULUS menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024;
d. Kode “R3b” adalah Peserta Seleksi Pengadaan PPPK Tahap II Non ASN Terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024;
Baca Juga: Bobby Nasution Dorong Pemerintah Kabupaten-Kota Percepat Pengadaan Sarana SPPG Program MBG
e. Kode “R3b/L” adalah Peserta Seleksi Pengadaan PPPK Tahap II Non ASN Terdata dan dinyatakan LULUS menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024;
f. Kode “R4” adalah Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024;
g. Kode “R4/L” adalah Peserta Non ASN Tidak Terdata dan dinyatakan LULUS menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 347 Tahun 2024;
h. Kode “TH” adalah Peserta yang tidak hadir pada tahapan Seleksi Kompetensi PPPK Tahun Anggaran 2024 Tahap II;
Baca Juga: Mendikdasmen Resmikan Aturan Baru Sertifikasi Guru, Ini Batas Usianya
i. Kode “TMS” adalah Peserta tidak memenuhi syarat pada tahapan Seleksi Administrasi.
“Peserta yang dinyatakan LULUS Seleksi Pengadaan PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun Anggaran 2024 Tahap II adalah Peserta yang pada kolom keterangannya terdapat kode huruf “R3b/L” dan “R4/L”, dengan data Peserta sebagaimana tercantum dalam LAMPIRAN II pengumuman ini,” demikian kutipan kalimat di pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap 2 Kemenkumham, yang dirilis 17 Juni 2025.
Adapun para honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) peserta seleksi yang masih menunggu pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 di instansi masing-masing, bersabar saja.
Pasalnya, mengacu Lampiran SE BKN Nomor: 7199/B-KS.04.01/SD/E/2025 tertanggal 20 Mei 2025, jadwal pengumuman kelulusan PPPK tahap 2 dimulai Senin 16 Juni hingga 25 Juni 2025.
Khusus formasi tertentu yang memerlukan seleksi kompetensi teknis tambahan, pengumuman kelulusan PPPK 2024 tahap 2 mulai tanggal 16 hingga 30 Juni 2025.***




