POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemdikdasmen) resmi menetapkan batas usia maksimal bagi penerima tunjangan sertifikasi guru pada tahun 2025.
Dalam regulasi terbaru yang tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, disebutkan bahwa tunjangan sertifikasi hanya akan diberikan kepada guru yang masih berada dalam rentang usia aktif, yakni belum mencapai usia pensiun 60 tahun.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Menteri Dikdasmen, Abdul Mu'ti, sebagai bagian dari upaya penataan sistem pemberian tunjangan guru yang lebih akuntabel, berkelanjutan, dan menyasar guru yang benar-benar aktif menjalankan fungsi profesionalnya di satuan pendidikan.
Tak hanya soal usia, regulasi baru ini juga mempertegas sejumlah syarat administratif dan substansi yang harus dipenuhi oleh guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi tahun 2025.
Berikut sejumlah kriteria penting yang tertuang dalam beleid tersebut:
1. Tidak berstatus sebagai pegawai tetap di instansi lain.
Guru yang merangkap sebagai ASN atau pegawai tetap di luar satuan pendidikan tidak berhak menerima tunjangan sertifikasi.
2. Mengajar di sekolah yang tercatat di Dapodik.
Satuan pendidikan tempat guru mengajar wajib terdata aktif dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
3. Memiliki Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
Baca Juga: Lulus Sertifikasi, 18 Guru PAI Honorer di Kota Banjarmasin Tak Lagi Terima TPG Selama 5 Bulan
Sertifikat dan NRG wajib diterbitkan oleh kementerian terkait sebagai bukti keabsahan profesi.
4. Aktif mengajar dan sesuai dengan beban kerja.
Tunjangan hanya diberikan kepada guru dengan jam mengajar sesuai standar minimum yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
5. Melaksanakan tugas sesuai bidang studi sertifikasi.
Guru wajib mengajar di bidang yang relevan dengan sertifikat pendidiknya dan memiliki surat keputusan (SK) tugas mengajar.
Baca Juga: Kasino Ilegal di Ruko Kosambi Terbongkar, Pemkot Bandung Siap Evaluasi Izin Tempat Hiburan
6. Berstatus sebagai Guru ASN daerah yang berada di bawah binaan Kemdikdasmen.
Dengan sejumlah ketentuan tersebut, pemerintah berharap program sertifikasi lebih tepat sasaran dan mencerminkan kualitas serta dedikasi guru yang bersangkutan.
Tunjangan sertifikasi 2025 disesuaikan dengan golongan dan status kepegawaian guru, baik ASN daerah maupun PPPK.
Berikut besaran maksimal tunjangan per golongan:
Guru ASN Daerah
Golongan I: Rp2,5 juta – Rp2,9 juta
Golongan II: Rp3,6 juta – Rp4,1 juta
Golongan III: Rp4,5 juta – Rp5,1 juta
Golongan IV: Rp5,3 juta – Rp6,3 juta
Baca Juga: PENCAIRAN TPG Triwulan II Bulan Juni atau Juli? Cek INFO Resmi Terbaru dari 2 Sumber Terpercaya!
Guru PPPK
Golongan I – V: Rp2,9 juta – Rp4,1 juta
Golongan VI – X: Rp4,3 juta – Rp5,4 juta
Golongan XI – XVI: Rp5,7 juta – Rp7,0 juta
Perbedaan angka ini memperhitungkan masa kerja, pengalaman, serta jenjang kepangkatan dari masing-masing guru.
Penegasan batas usia penerima tunjangan sertifikasi ini bertujuan untuk memastikan alokasi dana pendidikan dialirkan kepada guru yang masih aktif dan memiliki rentang masa kerja yang cukup untuk berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
Baca Juga: Ketua Komisi VIII DPR Tegaskan Penerima PKH dan BPNT Tak Berkurang, Namun Penerima KIP Berkurang
Kemdikdasmen juga menekankan bahwa pencairan tunjangan akan melibatkan sistem monitoring terintegrasi dengan Dapodik dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masing-masing.
Guru yang tidak memenuhi kriteria akan secara otomatis tidak tercantum dalam daftar penerima.
Guru yang memasuki usia mendekati 60 tahun diimbau untuk melakukan verifikasi ulang data kepegawaian dan Dapodik agar tidak terjadi kendala administrasi.
Mereka juga bisa berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan setempat untuk memastikan status penerimaan tunjangan di tahun berjalan.
***



