POJOKSATU.ID - Kabar menggembirakan datang untuk para guru di berbagai daerah Indonesia pada Senin, 16 Juni 2025, terkait tunjangan sertifikasi guru.

Terpantau pencairan tunjangan sertifikasi atau tunjangan profesi guru (TPG) untuk triwulan pertama terus berlanjut hari ini ke rekening penerima yang sebelumnya belum menerima haknya.

Dalam penjelasan video kanal Guru Abad 21 yang diunggah Senin hari ini, bahwa setelah sempat berjalan di hari Jumat sebelumnya, pencairan TPG TW1 kembali terpantau aktif hari ini.

Baca Juga: 2.394 Formasi Dibuka, Pemkot Bengkulu Akan Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 2, Pantau BKPSDM dan SSCASN

Sejumlah guru melaporkan bahwa dana tunjangan baru saja masuk ke rekening mereka.

“Banyak teman-teman guru yang kemarin belum menerima, hari ini mereka sudah menerima pencairan triwulan 1,” kata admin Guru Abad 21.

Beberapa wilayah yang telah mencatat penerimaan dana di antaranya Kabupaten Banggai, Jember, Aceh Timur, dan Kuantan.

Baca Juga: Ramai Kabar Tambahan 100 Persen TPG dan Tunjangan Sertifikasi Guru TW2 Sudah Cair, Begini Faktanya

Para guru di wilayah tersebut membagikan kabar tersebut melalui media sosial dan grup komunikasi daring.

Bagi guru-guru yang belum menerima, admin menyarankan untuk tetap bersabar selama Surat Keputusan (SK) pencairan mereka sudah terbit.

Di sisi lain, muncul pertanyaan di kolom komentar mengenai pencairan TPG triwulan 2 yang disebut-sebut akan dilakukan pada Juli.

Baca Juga: Beathor Suryadi Ungkap Ijazah Jokowi Dokumennya Hasil Cetakan 2012, Refly Harun: Ngeri-ngeri Sedap

Admin menanggapi kabar ini dengan penelusuran mendalam dan menjelaskan bahwa informasi tersebut bersumber dari screenshot yang beredar di grup guru, namun diduga mengacu pada regulasi lama.

Screenshot yang beredar tersebut menyebutkan bahwa sinkronisasi data dilakukan pada 30 Juni, dan pembayaran dilakukan mulai bulan Juli.

Hal ini mengacu pada regulasi lama, yaitu Permendikbud Ristek Nomor 45 Tahun 2023. “Screenshot itu bukan berdasarkan juknis terbaru,” ujar admin.

Ia menyebutkan bahwa aturan terbaru mengenai pencairan tunjangan sertifikasi diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, yang sudah menggantikan regulasi sebelumnya.

Juknis baru menyebutkan bahwa pencairan untuk triwulan kedua seharusnya dimulai pada bulan Juni, bukan Juli seperti tertulis dalam juknis lama.

Hal ini menjadi penting untuk dipahami oleh para guru agar tidak terjebak pada informasi yang keliru.

Baca Juga: PPPK Wajib Tahu, 10 Alasan Kenapa Hak Gaji Bisa Dihentikan Mulai 2025

Dalam video tersebut juga ditampilkan perbandingan isi dari kedua juknis. Juknis lama memang menyebutkan sinkronisasi akhir Juni dan pencairan awal Juli.

Sementara itu, juknis baru mengatur pembayaran triwulan 2 dimulai pada bulan Juni, yang berarti prosesnya bisa dilakukan dalam dua pekan tersisa di bulan ini.

Admin menekankan pentingnya untuk terus memantau informasi resmi dan tidak langsung percaya pada narasi atau tangkapan layar yang beredar di grup.

Ia juga mengingatkan agar guru memverifikasi informasi melalui kanal resmi, seperti laman info GTK, Kementerian Pendidikan, atau Dinas Pendidikan setempat.

Penting pula dicatat bahwa Kementerian Keuangan sebelumnya sudah menyatakan komitmennya untuk mencairkan tunjangan lebih cepat pada tahun ini.

Baca Juga: Hati-Hati! Ini 5 Kategori Honorer yang Otomatis Gagal di Seleksi PPPK 2024

Pernyataan tersebut diperkuat dengan validasi data rekening guru yang sudah dilakukan secara nasional.

Hal ini memungkinkan penyaluran dana mulai tahap kedua dapat dilakukan tanpa keterlambatan.

“Dengan rekening guru yang sudah tervalidasi, maka penyaluran di triwulan 2 nanti bisa dilakukan dengan lebih cepat,” ujar narasumber dari Kementerian Keuangan dalam kutipan video.

Namun, hingga hari ini belum ada pengumuman resmi dari pihak pusat terkait tanggal pasti pencairan triwulan kedua.

Tidak ada pernyataan baik dari Kemendikbudristek, info GTK, maupun KPPN mengenai kepastian tanggal penyaluran dana tersebut.

Banyak guru yang mengira pencairan yang mereka terima hari ini adalah bagian dari tunjangan sertifikasi guru triwulan 2.

Setelah ditelusuri, ternyata pencairan itu bukan triwulan 2, melainkan tunjangan khusus untuk guru-guru di daerah terpencil yang masuk dalam data wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).

“Banyak guru yang menerima dana dobel di rekening dan menyangka itu triwulan 2. Tapi setelah dicek, itu adalah tunjangan khusus,” jelas admin.

Baca Juga: UINSU Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Jalur Mandiri Tahun 2025, Berikut Persyaratan, Biaya dan Daftar 43 Prodi yang Ditawarkan

Tunjangan khusus tersebut memang ditujukan untuk guru yang bertugas di wilayah terpencil dan diatur secara khusus dalam juknis.

Penerimaannya dapat bersamaan waktunya dengan pencairan triwulan 1, sehingga menimbulkan kebingungan.

Adapun jadwal resmi dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 mengatur bahwa pembayaran tunjangan sertifikasi triwulan 2 berada di bulan Juni.

Dengan hari ini sudah memasuki tanggal 16, berarti tinggal tersisa dua pekan untuk menyelesaikan proses pencairan.

“Kita berada di pekan ketiga dan keempat bulan Juni. Semoga proses pencairan bisa tuntas dalam waktu ini,” ungkap admin.

Baca Juga: TERNYATA Bukan TPG Triwulan II yang Pencairannya Bersama dengan Triwulan I Tahap 6, Coba CEK Dulu Informasinya!

Isu mengenai pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 2 yang disebut-sebut akan mulai dilakukan pada hari Senin 16 Juni juga ditanggapi.

Admin menilai bahwa informasi tersebut masih bersifat spekulatif dan belum memiliki dasar resmi.

Ia menekankan bahwa spekulasi tersebut mungkin muncul karena pencairan triwulan 1 mulai lancar, sehingga muncul asumsi bahwa triwulan 2 segera menyusul.

Namun berdasarkan hasil pemantauan hingga hari ini, belum ada informasi dari pusat yang menyatakan pencairan triwulan 2 dimulai pada 16 Juni atau pekan ini.

“Sampai sekarang, belum ada pernyataan resmi dari pusat yang menyebutkan tanggal pasti pencairan triwulan 2,” tegas admin dalam video.

Meskipun begitu, harapan tetap ada. Admin menyampaikan agar guru tetap optimis sambil mengawal proses pencairan berdasarkan juknis terbaru yang menargetkan pembayaran pada Juni.

Ia mengimbau agar guru tidak terpancing oleh informasi tidak jelas dan tetap fokus mengikuti kanal resmi sebagai rujukan utama.***