POJOKSATU.id - Media sosia mulai ramai bermunculkan kabar terkait dengan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II tahun 2025.
Tentunya hal ini bukan karena sebab, kabar-kabar ini muncul karena memang pada bulan Juni ini dijadwalkan pemerintah akan melakukan pencairan TPG Triwulan II.
Jadwal ini diketahui dari regulasi juknis pembayaran TPG terbaru yaitu Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Secara detail dijelaskan dalam Permendikdasmen Nomor 4 bahwa pencairan TPG Triwulan II akan dilakukan pada bulan Juni.
Baca Juga: Lisa Mariana Ultimatum Ridwan Kamil, Banyak yang Mau Jadi Ayahnya Jika RK Tak Mau Mengakui
Namun realisasi di lapangan pada bulan Juni ini pemerintah masih menyalurkan Pencairan TPG Triwulan I tahap 6.
Bahkan hingga minggu ketiga bulan Juni ini masih ada pencairan TPG Triwulan I tahap 6 bagi sejumlah guru ASN.
Akan tetapi beberapa guru menyebutkan bahwa pada minggu kedua mereka mendapatkan dua kali transferan.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA Tanggal 16 Juni! Bapak Ibu Guru WAJIB Cek Rekening karena Ada Pencairan TPG
Banyak yang berpendapat bahwa pencairan TPG Triwulan I dan Triwulan II mereka cair bersamaan.
Namun ternyata setelah ditelusuri oleh tim Pojoksatu.id yang cair Bersama dengan TPG Triwulan I tahap 6 bukanlah Triwulan II melainkan Tunjangan Khusus Guru (TKG).
TKG ini merupakan tunjangan dari pemerintah yang diberikan kepada guru yang mengabdi di wilayah dengan kategori daerah khusus.
Daerah khusus tersebut adalah daerah terpencil, terluar, dan terisolir.
Baca Juga: Mess Polwan Kebakaran di Pondok Pinang, Polisi Ungkap Penyebab
Namun tidak semua guru mengajar di daerah 3T mendapatkan TKG.
Ada kriteria khusus yang mendapatkan TKG, dan hal ini pun juga sudah tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.
Kriteria guru penerima TKG adalah:
- Guru berstatus ASND di Bawah naungan Kemendikdasmen
- Guru harus memiliki NUPTK
Baca Juga: Dorong Generasi Berkualitas, Sosialisasi Program MBG Hadir di Desa Adat Tianyar Bali
- Guru mengajar di satuan Pendidikan yang terdaftar dalam Dapodik
- Guru yang bertugas di daerah 3T sesuai dengan SK Penempatan
- Guru memenuhi beban kerja minimal 24 jtm
Kriteria guru di ataslah yang akan mendapatkan TKG.
Dan pada minggu kedua Juni ini ternyata ada beberapa daerah yang mulai mencairkan TKG bagi guru.
Jadi dipastikan hingga tanggal 16 Juni ini belum ada pencairan TPG Triwulan II.
***



