POJOKSATU.id, FAKTA mengejutkan diungkapkan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf terkait data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Bahwa, ada 7,3 juta peserta yang dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan dinilai sudah sejahtera.
Gus Ipul-sapaan Saifullah Yusuf, menjelaskan, penerima bantuan PBI JKN, ada alokasi Rp96,8 juta dari usulan bupati atau wali kota se-Indonesia.
"Dari pemadanan data yang ada, terdapat Rp7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan sudah dianggap sejahtera,” kata Gus Ipul di Gedung Kementerian Sosial, Rabu, 18 Juni 2025, dilansir dari Kemensos.
Baca Juga: TPG TW2 Mulai Disalurkan, INI Deretan Daerah yang Terima TW 1, Langsung Cair ke Rekening Guru
Dari total 7.397.277 peserta PBI JKN yang dinonaktifkan, sebanyak 5.090.334 orang tidak tercatat dalam basis data DTSEN, sementara 2.306.943 orang lainnya terbukti melalui uji petik atau ground checking berada pada desil 6-10, di luar kriteria penerima bantuan.
Pun demikian, Gus Ipul memastikan, bahwa kuota nasional tetap tidak berubah, karena peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam DTSEN.
“Jadi bisa di desil satu, dua, tiga, empat dan lima. Nanti kita akan koordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan itu akan dibantu,” ungkapnya.
Baca Juga: Tak Jadi 16 Juni, Ini Jadwal Baru Pengumuman Seleksi PPPK Tahap 2
Gus Ipul mengungkapkan, Kemensos tetap membuka ruang pengajuan apabila ditemukan peserta yang dinonaktifkan masuk kriteria layak menerima bantuan. Pengusulan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.
“Apabila dari Rp7,3 juta data nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis yang mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kementerian Sosial,” terang Gus Ipul.
Namun, patut diperhatikan, bahwa reaktivasi hanya berlaku bagi peserta yang dinonaktifkan pada Mei 2025 dan telah diverifikasi sebagai masyarakat miskin, penderita penyakit kronis atau katastropik, atau berada dalam kondisi medis yang mengancam keselamatan jiwa.
Dan, data calon penerima juga wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya.
Pengusulan dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), menu PBI JK Sub Menu Reaktivasi.
Sementara itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berstatus “belum rekam” wajib terlebih dahulu diproses perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. ***



