POJOKSATU.ID - Empat orang siswa pendaftar jalur domisili digagalkan lolos masuk seleksi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di SMA Negeri 1 Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut).
Hal tersebut karena ke empat siswa tersebut diduga melakukan manipulasi dengan pencucian nilai raport untuk masuk PPDB SMA di Sidikalang.
Adapun keempat siswa yang digagalkan kelulusanya tersebut berasal dari SMP Negeri 1 Sidikalang sebanyak 3 orang, masing-masing berinisial MC, PGHS dan CVA.
Sementara itu, 1 orang lagi siswa SMP Negeri 2 Sidikalang berinisial EYB.
Kepala Sekolah SMAN 1 Sidikalang, Silas Sahat Sihombing, dan Ketua Operator Validator dan Verikator panitia SPMB SMAN 1 Sidikalang, Ferdinan Sitanggang membenarkan 4 orang pendaftar dari jalur domisili digagalkan kelulusannya.
"Benar, keempat siswa tersebut digagalkan kelulusanya karena diduga memalsukan dokumen sebagai syarat pendaftaran yakni raport dan surat pertanggungajawaban mutlak dari sekolah," ujar Silas dan Ferdinan, dikutip Pojoksatu, Minggu (15/6/2025).
Baca Juga: KABAR Terbaru Pencairan TPG Triwulan II Mundur, Jadwalnya Menunggu Penyelesaian Triwulan I?
Sebelumnya, panitia sudah mengumumkan kelulusan sebanyak 130 orang sesuai kuota yang tersedia jalur domisili pada 28 Mei 2025, lalu.
Usai diumumkan, Kepala sekolah SMP negeri 1 Sidikalang, Hotnida Lubis menjumpai panitia PPDB.
Hal tersebut karena Hotnida mencurigai nilai raport yang dicantumkan anak didiknya saat mendaftar.
Kemudian, informasi itu ditindaklanjuti panitia, selanjutnya dilakukan verifikasi dan validasi.
Baca Juga: Oknum Polisi Polrestabes Surabaya yang Dipropamkan ke Polda Jatim Minta Korban Cabut Laporan
Saat melakukan daftar ulang, panitia melakukan verifikasi vaktual.
Keempat pendaftar yang dimaksud tidak bisa menunjukkan asli rapor dan surat pertanggungjawaban mutlak dari sekolah seperti dilampirkan saat mendaftar.
"Saat dilakukan verifikasi faktual, keempat siswa tersebut tidak bisa menunjukkan asli rapor dan surat pertanggungjawaban," ujar Silas.
Baca Juga: Besok Pengumuman PPPK Tahap 2 Hasil Seleksi 2024, Ini Jadwalnya Sampai Usulan Penetapan NIP
Setelah temuan itu, panitia dan kepala sekolah menghubungi Kepala Cabang Dinas (Kacabdis) untuk tindaklanjut permasalahan dimaksud.
Maka diputuskan keempat pendaftar tersebut digagalkan kelulusanya.
"Jadi untuk mengisi kekosongan itu, panitia melaporkan untuk pengganti," kata Ferdinan menambahkan.
Sehingga, sesuai rangking nilai, yang berhak sebagai pengganti dari nomor urut 131-134.
"Dan SK untuk pemgganti, sudah terbit. Dengan demikian, kuota jalur domisili sebanyak 130 orang sudah terisi," sebut Silas.
Silas menambahkan, jumlah daya tanpung SMAN 1 Sidikalang tahun 2025 ini sebanyak 432 siswa.
Sementara yang sudah diterima yakni dari jalur domisili, afirmasi, disabilitas, anak guru dan pindah tugas orangtua sebanyak 265 orang.
Baca Juga: Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Siapkan Rencana Pembangunan Wisata Air Kalimalang
Sisa kuota tinggal 167 orang yakni jalur prestasi. Jalur prestasi sendiri ada 2 yaitu nilai rapor dan prestasi lomba yakni lomba akademik dan non akademik serta jalur Ketua Osis atau Kepanduan, ungkapnya.
Sementara itu, Kepala SMPN 2 Sidikalang, Rianto O Purba mengaku tidak mengetahui dan tidak terlibat dalam pencucian rapor yang melibatkan siswanya.
Selanjutnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Maryadi Simanjorang meminta Kepala Sekolah, supaya mengantisipasi pencucian rapor.
Baca Juga: Pegiat Antikorupsi Garut: Proses Seleksi Direksi PDAM Sarat Masalah
"Apabila ada hal itu ditindak tegas. Laksanakan sesuai Permendiknas, tidak ada kongkalikong pihak sekolah dengan orangtua siswa," pungkasnya. ***




