POJOKSATU.id - Bapak ibu guru kini tengah menantikan kabar terbaru terkait dengan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II.
Mengacu pada Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, Pencairan TPG Triwulan II dilakukan mulai bulan Juni.
Namun ternyata memasuki minggu kedua bulan Juni ini tak kunjung terlihat hilal pencairan TPG Triwulan II.
Sebelumnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga sudah membocorkan bahwa pencairan TPG Triwulan II akan dilakukan lebih cepat disbanding Triwulan I.
Baca Juga: Oknum Polisi Polrestabes Surabaya yang Dipropamkan ke Polda Jatim Minta Korban Cabut Laporan
Ada beberapa factor yang membuat pencairan TPG Triwulan II lebih cepat disbanding Triwulan I.
Pertama tidak adanya validasi ulang rekening.
Dan kedua pada pencairan TPG Triwulan II ini tidak ada penerbitan SKTP.
SKTP yang terbit di Triwulan I berlaku untuk enam bulan.
Tidak adanya dua hal itu, dipastikan membuat pencairan TPG Triwulan II lebih cepat.
Baca Juga: Besok Pengumuman PPPK Tahap 2 Hasil Seleksi 2024, Ini Jadwalnya Sampai Usulan Penetapan NIP
Namun kapankah sebenarnya pencairan TPG Triwulan II ini akan dilakukan.
Sebelum membahas jadwal pencairan, perlu dipahami bapak ibu guru bahwa ada kriteria yang wajib dipenuhi.
Ada delapan kriteria khusus yang harus dipenuhi guru penerima TPG Triwulan II, di antaranya:
a. Guru penerima wajib memiliki Sertifikat Pendidik;
b. Guru penerima wajib memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian;
c. Guru penerima wajib mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
d. Guru penerima wajib memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
e. Guru penerima wajib melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
f. Guru penerima wajib mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan;
g. Guru penerima wajib memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Baca Juga: Pegiat Antikorupsi Garut: Proses Seleksi Direksi PDAM Sarat Masalah
h. Guru penerima tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Jika delapan syarat tersebut sudah terpenuhi maka pencairan TPG Triwulan II dilakukan.
Info baru-baru ini yang beredar menyebutkan bahwa pencairan TPG Triwulan II tidak dilakukan di bulan Juni.
Dari kabar yang beredar disebutkan bahwa sinkronisasi data dilakukan pada 30 Juni.
Baca Juga: Kampung Jadi Layar Lebar: Kang Hero Dukung Penuh Festival Milm Kampung 2025
Dan pencairan TPG Triwulan II baru akan dilakukan pada bulan Juli.
Namun kebenaran info ini belum bisa dikonfirmasi, karena hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah pusat terkait pencairan TPG Triwulan II.
***



