POJOKSATU.id - Sudah lewat tanggal 2 Juni 2025 tapi gaji ke-13 belum cair dan belum masuk ke rekening?

Mohon maaf, pencairannya bisa mundur dan sah karena ada regulasi ini yang mengatur.

Kabar ini tentu saja jadi kabar tidak mengenakkan yang harus diterima terkait gaji ke-13.

Dikutip dari keterangan resmi, PT Taspen sudah memastikan pencairan gaji ke-13 dilakukan mulai Senin 2 Juni 2025.

Baca Juga: Gaji ke 13 Mulai Euforia di Daerah, Cair Sekaligus Tunjangan, Semua ASN Termasuk PPPK Baru Juga Kebagian, Ada yang Belum Cair?

Henra, Corporate Secretary PT Taspen (Persero), menyatakan penyaluran gaji ke-13 dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Selain itu juga merupakan arahan dari Kementerian Keuangan.

PT Taspen (Persero) mengumumkan, pencairan gaji ke-13 untuk para penerima pensiun PNS dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025.

Pembayaran tidak akan dipotong untuk iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.

Baca Juga: Mulai 2 Juni, Gaji ke 13 Pensiunan Cair Lengkap dengan Tunjangan dan Tambahan Penghasilan

Komponen gaji ke-13 untuk pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan (tamsil).

Sementara gaji ke-13 untuk ASN aktif didasarkan pada 2 regulasi.

Yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Komponennya antara lain gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja (tukin).

Berbeda dengan ASN pusat, untuk ASN daerah, komponen disesuaikan dengan sumber anggarannya yakni APBD.

Hal ini tertuang dalam Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2025.

Dimana THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBN meliputi:

1. Gaji pokok

Baca Juga: Tiga Tunjangan Ini Tak Masuk Gaji ke 13, Tapi Tetap Mengalir ke Rekening PNS dan PPPK

2. Tunjangan keluarga (istri/suami dan anak

3. Tunjangan pangan (beras)

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

5. Tunjangan kinerja sesuai pangkat atau jabatan

Baca Juga: SUDAH DISAHKAN Pak Prabowo! Guru ASN Setiap Triwulan akan Mendapatkan Tiga Transferan Tunjangan, Apa Saja Itu?

Sedangkan THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBD tidak termasuk tunjangan kinerja.

Akan tetapi ASN daerah atau ASND diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Namun besarannya disesuaikan kemampuan dan kapasitas fiskal daerah atau paling banyak satu kali penghasilan satu bulan.

Sayangnya, ada kabar tidak mengenakkan bagi penerima gaji 13.

Sebab bisa saja penyaluran atau pencairan gaji 13 itu bisa saja mundur.

Seperti diketahui, pemerintah memang telah menetapkan jadwal pencairan gaji 13.

Yakni tepatnya pada bulan Juni setiap tahunnya.

Hal itu bahkan diperkuat dengan pernyataan resmi dari PT Taspen (Persero).

Bahwa proses penyaluran dan pencairan gaji ke-13 dimulai per tanggal 2 Juni 2025.

Presiden Prabowo Subianto sendiri telah menyampaikan bahwa gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara.

Baca Juga: 2 Golongan Guru Penerima Tambahan 100 Persen Tunjangan Sertifikasi di THR dan Gaji 13 Tahun 2025

Baik yang bertugas di pusat maupun di daerah, termasuk anggota TNI, Polri, hakim, serta PNS dan PPPK.

Pencairan direncanakan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

"Gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan daerah," ujar Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa, 11 Maret 2025.

Untuk ASN daerah, diberikan setara dengan ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Baca Juga: Begini Nasib Guru ASN Tanpa Tukin dalam Pemberian Tambahan 100 Persen Tunjangan Sertifikasi di THR dan Gaji Ke-13 Tahun 2025

"Bagi pensiunan, gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan," tandas Prabowo.

Faktanya, sampai hari ini, Selasa 3 Juni 2025, masih banyak sekali yang belum menerima pencairan gaji 13.

Perlu diketahui bahwa pencairan gaji ke-13 ini telah dituangkan dalam regulasi resmi.

Tepatnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13.

Pada Pasal 2 PMK tersebut, THR dan gaji 13 diberikan kepada:

1. Aparatur Negara;

2. Pensiunan;

3. Penerima Pensiun; dan

4. Penerima Tunjangan.

Baca Juga: Bikin Lega, Kemenkeu Pastikan Pencairan Tunjangan Sertifikasi 261.180 Guru Rampung Minggu Ini

Soal jadwal pencairan gaji 13 lebih rinci dituangkan pada Pasal 15.

Ayat (1) berbunyi:

"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025."

Akan tetapi, jadwal pencairan tersebut bisa saja mundur.

Bukan saja mundur dalam hitungan hari atau minggu, melainkan mundur bulan.

Baca Juga: Rincian Gaji Guru PPPK 2025 Berdasarkan Golongan, Dapat Tunjangan Juga!

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Ayat (2) pasal yang sama, yang berbunyi:

"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025."

Hal ini berarti, bisa saja pencairan gaji ke-13 tidak dilakukan pada bulan Juni 2025.

Namun bisa saja mundur 'setelah bulan Juni tahun 2025' sebagaimana bunyi ayat (2) di atas.

Kendati demikian, jangan khawatir karena negara telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13.

Sehingga dipastikan seluruh penerima dipastikan akan menerima hak-nya tersebut.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Jadi, jika gaji ke-13 Anda belum cair dan belum masuk rekening, mohon bersabar karena itu hanya masalah waktu saja.***