POJOKSATU.ID - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru merupakan tenaga pendidik yang juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Artinya, seorang guru diangkat dengan perjanjian kerja sesuai jangka waktu yang telah ditentukan.

Masa kerjanya minimal satu tahun dan dapat diperpanjang, tergantung kebutuhan instansi.

Baca Juga: Kapolres Cirebon Kota Dianugerahi Penghargaan Tokoh Humanis oleh IJTI

Tentunya, PPPK Guru adalah pengajar di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh instansi daerah dan terdaftar di Dapodik.

Meskipun berstatus kontrak, PPPK tetap memperoleh tunjangan layaknya PNS.

Baca Juga: Bangga dan Bersyukur: 3 Sapi Peternak Dari Binjai Terpilih Jadi Kurban Presiden Prabowo

Golongan Guru PPPK
Untuk diketahui guru PPPK dibagi dalam 3 golongan, berdasarkan jenjang pendidikan. Berikut daftarnya:

1. Golongan IX (Ahli Pertama), guru lulusan Diploma 4 (D4) atau Sarjana (S1)

2. Golongan X (Ahli Pertama), sudah lulus Magister (S2)

3. Golongan XI (Ahli Muda), guru bergelar Doktor (S3)

Baca Juga: You Tuber Frans Donald Terancam Penjara 6 Tahun, Dulu Pernah Juga di Penjara Hina Nabi Muhammad

Gaji Guru PPPK 2025
Tentunya, ketiga golongan tersebut memiliki gaji yang berbeda. Dan berikut daftar gaji guru PPPK, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024:

1. Golongan IX: Rp3.203.600–Rp5.261.500

2. Golongan X: Rp3.339.100–Rp5.484.000

3. Golongan XI: Rp3.480.300–Rp5.716.000

Baca Juga: Kisah Inspiratif Amartya Sen, Ekonom Peraih Hadiah Nobel yang Meneliti Kemiskinan dengan Bersepeda

Tunjangan Guru PPPK
Sama dengan ASN lainnya, guru PPPK juga memperoleh tunjangan dari pemerintah.

Berikut jenis tunjangan Guru PPPK:
1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan

Baca Juga: SKTP Terbit Akhir April sampai Awal Mei Masih Banyak yang Belum dapat TPG, Tenang Pemerintah Sudah Atur Jadwal Pencairannya!

4. Tunjangan sertifikasi

5. Tunjangan hari raya

Demikian rincian gaji dan tunjangan Guru PPPK tahun 2025.***