POJOKSATU.ID - Kabar gembira datang dari Kementerian Keuangan untuk para guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Pemerintah memastikan pencairan TPG Triwulan I tahun 2025 untuk 261.180 guru yang belum menerima dana tersebut akan rampung pada akhir Mei 2025.

Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers Kementerian Keuangan yang digelar baru-baru ini.

Baca Juga: Nasib Honorer Lulus PPPK dan CPNS 2024 Terombang-ambing, SK Belum Turun, Sudah 5 Bulan Tidak Gajian

Dalam kesempatan itu, pejabat kementerian menjelaskan bahwa pencairan tahap pertama telah disalurkan sebesar Rp14,75 triliun.

Dana tersebut telah diberikan kepada 1,26 juta guru di seluruh Indonesia.

Namun, sebanyak 261.180 guru masih menunggu pencairan dana tunjangannya.

Baca Juga: Ratusan Honorer PPPK Tahap 2 Belum Dapat Formasi, Pemda Siapkan Solusi Sementara

Kementerian Keuangan menegaskan bahwa sisa pencairan itu akan diselesaikan pada bulan Mei ini.

Bila tidak ada kendala, pencairan diharapkan selesai sebelum 28 Mei 2025 atau pekan ini.

Tanggal tersebut dipilih sebagai batas waktu ideal, mengingat tanggal 29 dan 30 Mei merupakan hari libur nasional dan cuti bersama.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Jual 4 Ekor Sapi dan Ambil Tabungan Demi Tunaikan Bonus Rp 1 Miliar ke Persib Bandung

Pemerintah berkomitmen menyalurkan hak guru sebelum libur panjang dimulai.

Kabar ini tentunya melegakan para guru yang sudah lama menantikan pencairan tunjangan sertifikasinya.

Para guru berharap dana tersebut segera masuk ke rekening masing-masing sebelum akhir bulan.

Regulasi Pemberhentian TPG

Namun, selain informasi pencairan, para guru juga perlu memahami regulasi penting terkait pemberhentian TPG.

Regulasi ini berlaku bagi guru di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.

Baca Juga: Kronologi Kasus Argo Ericko Achfandi, Mahasiswa UGM Tewas Mengenaskan Usai Ditabrak Sopir BMW

Untuk guru madrasah yang berada di bawah Kemenag, aturan tertuang dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 7174 Tahun 2023.

Regulasi ini masih berlaku hingga 2025 karena belum ada petunjuk teknis baru.

Dalam regulasi tersebut dijelaskan ada enam kondisi yang menyebabkan tunjangan profesi tidak dibayarkan. Berikut rinciannya:

1. Guru, kepala madrasah, atau pengawas madrasah yang tidak hadir selama tiga hari atau lebih dalam sebulan tanpa keterangan sah.

2. Guru yang menjalani cuti sakit lebih dari 14 hari kerja dalam satu bulan.

Baca Juga: Sosok Argo Ericko Achfandi, Mahasiswa UGM Tewas Mengenaskan Usai Ditabrak Christiano Pengarapenta

Jika cuti sakit melebihi batas tersebut, tunjangan profesi tidak dapat dibayarkan.
3. Cuti karena alasan penting lebih dari enam hari juga menyebabkan penghentian pembayaran.

4. Guru yang mengambil cuti di luar tanggungan negara juga tidak akan menerima tunjangan profesi selama masa cuti berlangsung.

5. Guru yang melaksanakan ibadah haji atau umrah dengan biaya sendiri tanpa menggunakan hak cuti besar juga tidak berhak atas tunjangan tersebut.

6. Guru yang melaksanakan studi lanjut dengan biaya dari sponsor pemerintah tetap menerima tunjangan selama enam bulan pertama.

Namun, pada bulan ketujuh, tunjangan akan dihentikan dan dibayarkan kembali setelah masa tugas belajar selesai.

Sementara itu, bagi guru ASN di bawah naungan Kemendikbudristek, regulasi yang berlaku tertuang dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.

Aturan ini mengatur tentang penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan (Tamsil).

Dalam pasal 17 regulasi tersebut, tunjangan dapat dihentikan jika guru meninggal dunia, memasuki usia pensiun, cuti sakit lebih dari enam bulan, mengundurkan diri, terkena hukuman pidana, atau berpindah jabatan dari fungsional ke struktural.

Baca Juga: Satu Dekade HRCK: Semangat Persaudaraan dan Solidaritas Bikers Karawang

Tunjangan juga dihentikan bagi guru yang menerima tugas belajar, sesuai ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, regulasi Kemendikbud tidak merinci kondisi pemberhentian secara sedetail aturan di Kemenag.

Pasal 16 Permendikbud tersebut menyebutkan bahwa guru ASN tetap memperoleh tunjangan profesi jika melaksanakan cuti yang sesuai aturan.

Jenis cuti yang ditoleransi adalah cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, dan cuti bersama.

Namun, guru yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tetap tidak memperoleh tunjangan profesi.

Begitu juga jika guru melaksanakan studi lanjut di luar negeri dengan beasiswa yang tidak mengatur pembayaran tunjangan dalam perjanjian.

Meski begitu, tunjangan profesi tetap bisa dibayarkan selama guru memenuhi semua ketentuan regulasi yang berlaku.

Oleh karena itu, para guru diminta lebih cermat memahami regulasi agar tidak kehilangan haknya.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga berharap percepatan pencairan TPG tahap pertama dapat mempercepat pencairan tahap kedua.

Penyaluran TPG Triwulan II dijadwalkan mulai dilakukan setelah seluruh pembayaran tahap pertama selesai.

Dengan rampungnya pencairan tahap pertama, diharapkan distribusi tunjangan pada triwulan berikutnya dapat berjalan lebih tertib dan tidak mengalami keterlambatan seperti sebelumnya.

Pemerintah menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, para guru diharapkan terus mengikuti perkembangan informasi resmi dari pemerintah.

Guru diminta tidak terpancing oleh informasi hoaks yang sering beredar di media sosial terkait tunjangan profesi.

Pemerintah juga mendorong para guru untuk aktif melakukan klarifikasi jika terdapat data atau informasi yang dirasa tidak sesuai.

Guru bisa menghubungi dinas pendidikan setempat atau instansi terkait untuk mendapatkan kepastian informasi.***