POJOKSATU.ID – Pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap kedua 2024 di Kota Tegal menyisakan sejumlah persoalan terkait distribusi formasi untuk para tenaga honorer.

Jumlah pelamar dalam seleksi kali ini jauh lebih besar daripada jumlah formasi yang disediakan oleh pemerintah daerah.

Hal ini menyebabkan tidak semua peserta seleksi PPPK tahap 2 berhasil mendapatkan alokasi formasi yang tersedia pada tahun ini.

Baca Juga: Kali Kedua Gubernur Dedi Mulyadi Buka Baju di Konvoi Persib Juara, Lempar Kaos No Punggung 4 ke Bobotoh

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (DPP FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, memberikan penjelasan terkait hal tersebut.

Menurut Herlambang, jumlah honorer yang lolos seleksi PPPK tahap pertama di Kota Tegal mencapai 617 orang.

Mereka semua telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan akan mulai bertugas secara resmi per tanggal 1 Juni 2025.

Baca Juga: RSUD Jatisari Gelar Pengobatan Gratis untuk Warga Terdampak Banjir di Karangligar

Sementara itu, seleksi tahap kedua menyediakan 1.012 formasi yang diperuntukkan bagi tenaga kependidikan non-kategori dua di lingkungan Kota Tegal.

Namun, pelamar yang mendaftar untuk tahap kedua berjumlah sebanyak 1.169 orang, melebihi jumlah formasi yang disediakan.

"Masih ada sekitar 36 orang yang belum lolos pada tahap pertama," ujar Herlambang, dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, Minggu 25 Mei 2025.

Baca Juga: Isu Keretakan Hubungan Bupati dan Sekda Karawang Dibantah: Persahabatan Mereka Kokoh

Sedangkan, lanjutnya, peserta yang belum mendapatkan formasi pada tahap kedua diperkirakan mencapai lebih dari 150 orang.

Mereka yang belum mendapat formasi rencananya akan dialihkan sementara ke program PPPK paruh waktu.

Kebijakan ini sedang disusun oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tegal.

"Kami terus mendorong agar seluruh peserta seleksi bisa mendapat posisi secara penuh waktu pada tahun mendatang," jelas Herlambang.

Dia menegaskan bahwa forum honorer akan terus mengawal proses ini hingga seluruh tenaga honorer mendapatkan kejelasan status kepegawaiannya.

Herlambang juga mengapresiasi kerja sama serta koordinasi yang baik antara pihak forum dan Pemerintah Kota Tegal.

Baca Juga: Beda dengan 2024, Cara Mengakses Sertifikasi Pendidik di Ruang GTK untuk PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Gambaran dan Alur Pembelajaran

Menurutnya, sikap terbuka dari Pemkot Tegal sangat membantu mempercepat penyelesaian persoalan honorer di daerah tersebut.

Dalam proses seleksi kompetensi yang digelar pada 20 hingga 21 Mei 2025 di BKN Semarang 1, berbagai dukungan terus mengalir.

Salah satunya datang dari Plt. Kepala Sekolah SDN Petompon 2 Semarang, Dwi Prasasti, yang memberikan izin penggunaan fasilitas sekolah.

Fasilitas tersebut digunakan sebagai tempat menginap sementara bagi sejumlah peserta seleksi PPPK dari Kota Tegal.

Selain itu, Ketua PGRI Jawa Tengah sekaligus Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, turut memberikan dukungan moril dan logistik.

Baca Juga: Jadi Korban Penipuan, Ibu Empat Anak Ini Justru Jadi Tersangka, Begini Nasibnya

Ia memfasilitasi perjalanan para peserta, termasuk kebutuhan akomodasi dan konsumsi selama mengikuti seleksi di Semarang.

"Terima kasih kepada Bapak Muhdi dan semua pihak yang telah membantu kelancaran pelaksanaan seleksi ini," ujar Herlambang.

Dia menambahkan bahwa saat ini peserta yang belum mendapat formasi tetap aktif berkoordinasi dan mempersiapkan tahap administratif.

Mereka sedang mengurus dokumen penting seperti Daftar Riwayat Hidup (DRH), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Persyaratan administratif tersebut menjadi bagian penting untuk melengkapi berkas pengusulan pengangkatan sebagai PPPK.

Herlambang berharap semua peserta tahap kedua bisa segera menyusul rekan-rekannya yang sudah menerima SK pengangkatan di tahap pertama.

Menurutnya, antusiasme dan semangat peserta tidak pernah padam meski menghadapi berbagai tantangan dan keterbatasan.

Ia juga mengungkapkan rasa syukur atas dukungan Pemkot Tegal yang telah menunjukkan komitmennya terhadap penyelesaian status honorer.

Baca Juga: Soal Budi Arie Terima Setoran Judol, LPPI : Framing Jatuhkan Pejabat Negara

Pemerintah Kota Tegal dinilai sangat serius dalam menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Melalui UU tersebut, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer secara bertahap.

Pemkot Tegal pun telah menyesuaikan jumlah formasi PPPK dengan jumlah tenaga honorer yang aktif di wilayahnya.

Langkah ini dinilai sebagai bentuk kepedulian dan komitmen untuk memberikan kejelasan status kerja bagi para tenaga kependidikan.

Herlambang juga mengapresiasi kinerja BKPSDM Kota Tegal dalam mengawal proses seleksi kompetensi di BKN Semarang.

Baca Juga: Yang SKTP Sudah Terbit tapi TPG TW 1 Tahun 2025 Belum Cair, nih BOCORAN INFO LANGSUNG dari ADMIN GTK, Diusakan Cair Sebelum Juni!

BKPSDM secara langsung mendampingi peserta, memastikan semua hadir tepat waktu dan tidak tertinggal dalam sesi ujian.

“Ini bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap para tenaga honorer yang sudah mengabdi bertahun-tahun,” ujarnya.

Seluruh proses seleksi dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mengedepankan asas keadilan dan kemanusiaan.

Forum FHNK2I terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak agar proses penyelesaian honorer berjalan lancar dan tidak menyisakan masalah baru.

Mereka berkomitmen memperjuangkan hak-hak tenaga honorer tanpa kompromi dan dalam bingkai konstitusi yang berlaku.

Para honorer yang belum lolos diminta tetap semangat, karena masih terbuka peluang pada seleksi berikutnya atau pengangkatan bertahap.

Pemerintah pusat sendiri telah menegaskan komitmennya menyelesaikan status seluruh honorer sebelum tahun 2026.

Dengan semangat kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, diharapkan nasib para honorer akan segera mendapat kepastian.

Upaya bersama dari berbagai elemen masyarakat, pemerintah, dan organisasi profesi menjadi kunci keberhasilan transformasi ASN nasional.

Kisah perjuangan honorer Kota Tegal menjadi gambaran nyata betapa pentingnya solidaritas dan sinergi dalam menyelesaikan isu ketenagakerjaan.

Ke depan, para tenaga honorer diharapkan tidak hanya mendapat kepastian status, tetapi juga peningkatan kesejahteraan dan jaminan karier.***