POJOKSATU.ID - Ratusan tenaga honorer di berbagai daerah yang telah dinyatakan lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 menghadapi kenyataan pahit.

Meski mereka telah diumumkan lulus seleksi resmi oleh instansi terkait, sampai saat ini mereka belum juga menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai ASN.

Lebih ironis lagi, mereka juga tidak lagi mendapatkan honor atau gaji terhitung sejak awal Januari 2025.

Baca Juga: Ratusan Honorer PPPK Tahap 2 Belum Dapat Formasi, Pemda Siapkan Solusi Sementara

Dengan kata lain, sudah sekitar lima bulan mereka bekerja tanpa gajian.

Hal ini membuat para honorer merasa sangat dirugikan dan terabaikan, padahal mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun di berbagai instansi pemerintahan.

Koordinator Asosiasi PPPK Provinsi Jambi, Amaden, menyampaikan bahwa fenomena ini tidak hanya terjadi di satu wilayah saja.

Baca Juga: Kali Kedua Gubernur Dedi Mulyadi Buka Baju di Konvoi Persib Juara, Lempar Kaos No Punggung 4 ke Bobotoh

Menurutnya, di banyak kabupaten dan kota, honorer yang lulus seleksi CPNS maupun PPPK sudah tidak menerima penghasilan apapun.

“Kondisi ini membuat banyak rekan honorer terpaksa bekerja serabutan hanya untuk bertahan hidup,” ungkap Amaden, Sabtu (24/5), dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com.

Pusat Perintahkan Pemda Anggarkan Gaji Honorer

Pemerintah pusat sebenarnya sudah memberikan instruksi kepada pemerintah daerah melalui surat resmi dari berbagai kementerian.

Surat tersebut berasal dari Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Kementerian Dalam Negeri.

Inti dari surat itu adalah agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) di setiap instansi mengalokasikan anggaran gaji bagi honorer yang sedang menunggu SK.

“Sayangnya, instruksi tersebut tidak dilaksanakan di banyak daerah,” keluh Amaden.

Bahkan, lanjutnya, saat para honorer mencoba berdialog dengan pimpinan instansi, mereka justru mendapatkan jawaban mengecewakan.

Pihak instansi menyatakan bahwa mereka tidak bisa menganggarkan gaji karena status honorer telah berubah menjadi CPNS atau PPPK.

Artinya, para honorer dianggap sudah bukan lagi pegawai non-ASN sehingga tidak bisa lagi dibiayai menggunakan anggaran daerah.

Baca Juga: Isu Keretakan Hubungan Bupati dan Sekda Karawang Dibantah: Persahabatan Mereka Kokoh

"Kalau mereka dimasukkan lagi ke APBD, dianggap tumpang tindih karena gaji ASN sudah dianggarkan," jelas Amaden.

Namun, menurutnya, logika tersebut tidak mempertimbangkan beban hidup para honorer yang sebagian besar sudah berkeluarga.

Sebagian dari mereka juga termasuk tenaga honorer berusia lanjut yang selama ini menggantungkan hidup dari honor bulanan.

“Bayangkan saja, ada honorer yang usianya sudah mendekati pensiun, tapi harus menghadapi ketidakpastian seperti ini,” kata Amaden dengan nada prihatin.

Mereka yang telah mengabdi lebih dari 10 hingga 15 tahun kini dipaksa menunggu SK tanpa pemasukan dan kejelasan waktu penerbitan.

Baca Juga: Beda dengan 2024, Cara Mengakses Sertifikasi Pendidik di Ruang GTK untuk PPG Guru Tertentu 2025 Lengkap Gambaran dan Alur Pembelajaran

Dia menyayangkan sikap sebagian pemerintah daerah yang tidak proaktif dalam menyikapi kondisi ini.

Padahal, di beberapa daerah di Provinsi Jambi, SK PPPK maupun SK CPNS sudah mulai diterbitkan.

Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Kota Jambi, dan Pemerintah Provinsi Jambi sudah menyerahkan SK PPPK kepada tenaga honorer lulus seleksi.

Sementara itu, SK CPNS sudah keluar di Kota Jambi, Provinsi Jambi, Kabupaten Kerinci, dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Namun, masih banyak daerah lain yang hingga kini belum juga mengeluarkan SK, padahal mereka sudah menerima pertimbangan teknis (pertek) dari BKN.

“Pemerintah pusat seharusnya mendorong dan memantau lebih ketat agar pemerintah daerah segera menuntaskan proses administrasi ini,” tegas Amaden.

Ia juga meminta agar ada solusi konkret dan berkeadilan bagi tenaga honorer yang tidak digaji selama masa transisi status ini.

Menurutnya, tidak adanya honor bagi ASN baru tanpa SK sama saja dengan membiarkan mereka hidup tanpa jaminan.

Baca Juga: Jadi Korban Penipuan, Ibu Empat Anak Ini Justru Jadi Tersangka, Begini Nasibnya

Selama ini, honorer sudah bekerja penuh dan bahkan mengikuti berbagai tahapan seleksi dengan biaya sendiri.

Mereka berharap setelah lulus, mereka bisa segera merasakan manfaat dan kepastian status sebagai ASN.

Namun yang terjadi justru sebaliknya, mereka harus menghadapi ketidakjelasan selama berbulan-bulan.

Situasi ini tentu saja menciptakan tekanan psikologis, terutama bagi kepala keluarga yang menggantungkan penghasilan dari pekerjaan tersebut.

Amaden menyatakan, banyak honorer kini mengalami depresi, terpaksa berutang, bahkan menjual barang pribadi untuk bertahan hidup.

Baca Juga: Soal Budi Arie Terima Setoran Judol, LPPI : Framing Jatuhkan Pejabat Negara

Ia juga menyampaikan bahwa banyak dari mereka tidak berani bersuara lantaran takut dianggap melawan atau menyulitkan proses pengangkatan.

Padahal, menurutnya, menyuarakan hak adalah bagian dari perjuangan yang sah dan harus dilakukan secara tertib dan sopan.

Asosiasi PPPK Provinsi Jambi terus melakukan pendampingan dan advokasi kepada para anggotanya di berbagai kabupaten dan kota.

Mereka telah mengirim surat ke berbagai kementerian, termasuk ke Ombudsman dan Komisi II DPR RI.

Tujuannya agar pemerintah pusat memberikan perhatian khusus terhadap kondisi ini dan segera mengambil tindakan yang tepat.

Selain itu, mereka juga meminta adanya kompensasi atas masa kerja yang telah dilalui tanpa gaji atau honor resmi.

“Setidaknya, mereka bisa mendapat pembayaran honor terutang setelah SK keluar,” harap Amaden.

Ia menambahkan, para honorer ini bukan sedang menuntut lebih, tetapi hanya menuntut keadilan dan hak dasar mereka sebagai tenaga kerja.

Baca Juga: Sasar Peserta PPG, WASPADA Grup WhatsApp Palsu Modus Nipu Berkedok Informasi Resmi

Dengan kondisi ekonomi yang semakin sulit, hilangnya penghasilan selama beberapa bulan tentu sangat berdampak besar.

Amaden berharap ke depan ada sistem yang lebih baik dalam transisi status honorer menjadi ASN agar tidak ada lagi korban berikutnya.

Sistem itu harus mampu mengantisipasi kekosongan pendapatan dan menjamin kepastian hukum serta administratif bagi semua peserta yang lulus.

Ketegasan pemerintah pusat sangat diperlukan agar tidak ada lagi daerah yang mengabaikan nasib para tenaga honorer.

Sebab, bagaimanapun juga, mereka adalah bagian dari aparatur negara yang telah bekerja dan mengabdi dengan tulus selama bertahun-tahun.***