POJOKSATU.id - Menjelang pertengahan tahun, para Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menanti salah satu momen yang paling dinanti dalam kalender penggajian yakni pencairan gaji ke 13.
Ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah memastikan bahwa pembayaran gaji ke 13 untuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan pada bulan Juni 2025.
Gaji ke-13 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan dukungan finansial tambahan bagi ASN menjelang tahun ajaran baru anak sekolah.
Sesuai dengan regulasi, besaran gaji ke 13 akan merujuk pada penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025.
Baca Juga: Kritik Kades Lewat Media, Warga Karawang Terancam Penjara
Komponennya terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan sesuai ketentuan instansi masing-masing.
Namun, tak semua jenis penerimaan bulanan ASN akan dihitung dalam komponen gaji ke 13.
Tiga jenis tunjangan yang biasa diterima setiap bulan oleh PNS dan PPPK justru tak termasuk dalam daftar pembayaran gaji ke 13 ini.
Meski tidak masuk dalam paket tunjangan tahunan tersebut, ketiganya tetap rutin mengalir ke rekening ASN setiap bulan, termasuk di bulan Juni 2025.
Baca Juga: Di Momen Peringatan Hari Lahir Pancasila, Prabowo Celetuki Megawati : Agak Kurus Bu
Berikut tiga tunjangan tambahan yang tetap dibayarkan secara rutin, tetapi tidak dihitung dalam perhitungan gaji ke-13:
1. Uang Makan Harian
Uang makan adalah fasilitas tunjangan yang diberikan setiap hari kerja aktif kepada PNS dan PPPK.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, uang makan ini disesuaikan dengan golongan ASN dan dihitung per orang per hari kerja (OH).
- Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
- Golongan III: Rp37.000 per hari
- Golongan IV: Rp41.000 per hari
Mekanisme pencairan uang makan dilakukan setiap bulan dengan menghitung jumlah kehadiran harian ASN dalam sebulan.
Baca Juga: Sosok Salsabilla Audinna, Selebgram Viral Pergoki Arief Meivio Bahari Selingkuh dengan Rekan Kerja
Artinya, semakin banyak hari kerja yang dihadiri, semakin besar pula nominal yang diterima.
Meskipun uang makan merupakan tambahan bulanan yang rutin diterima ASN, pos ini secara eksplisit dikecualikan dari komponen dalam gaji ke 13.
Alasannya, uang makan bersifat variabel tergantung kehadiran, bukan komponen tetap seperti gaji pokok.
2. Uang Lembur
Uang lembur menjadi kompensasi finansial bagi ASN, termasuk PPPK, yang menjalankan tugas di luar jam kerja normal atas dasar surat tugas resmi dari atasan berwenang.
Ketentuan mengenai pembayaran uang lembur ini diatur dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025.
Baca Juga: Profil Arief Meivio Bahari, Pacar Selebgram Salsabilla Audinna Selingkuh dengan Rekan Kerja
Besaran uang lembur dihitung per jam kerja (OJ) dan juga disesuaikan dengan golongan ASN, sebagai berikut:
Golongan I: Rp18.000 per jam
Golongan II: Rp24.000 per jam
Golongan III: Rp30.000 per jam
Golongan IV: Rp36.000 per jam
Uang lembur ini diberikan hanya jika ASN menerima penugasan resmi untuk lembur.
Oleh karena itu, nominalnya bersifat dinamis dan tidak sama setiap bulan.
Baca Juga: 7 Aktivitas Seru yang Bisa Dilakukan di Perth saat Musim Panas
Variabilitas inilah yang membuat uang lembur tidak masuk ke dalam hitungan gaji ke 13, yang hanya mencakup komponen tetap.
3. Uang Makan Lembur
Berbeda dari uang makan harian yang diberikan dalam jam kerja reguler, uang makan lembur adalah kompensasi tambahan bagi ASN yang menjalani tugas lembur.
Fasilitas ini diberikan bersamaan dengan uang lembur sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap beban kerja tambahan yang ditanggung ASN.
Nominal uang makan lembur disamakan dengan uang makan harian sesuai golongan ASN, yakni Rp35.000 hingga Rp41.000 per hari, tergantung golongan.
Baca Juga: 5 Fakta Dugaan Korupsi Laptop Nadiem dengan Budget Fantastis Rp9,9 Triliun, Terbaru Isu DPO Makarim
Pemberiannya bergantung pada lamanya tugas lembur dan ketentuan teknis di masing-masing instansi.
***



