POJOKSATU.id, JAKARTA—Eks Menteri Nadiem Makarim sepertinya akan terseret kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Kemendikbud 2019-2023 yang anggarannya Rp9,9 triliun.
Dua staf khusus Nadiem, Fiona Handayani dan Jurist Tan, diperiksa Kejagung. Total 28 orang diperiksa penyidik soal kasus dugaan korupsi laptop chromebook ini.
Diduga terjadi mark up harga laptop dan juga kongkalikong dalam penentuan pemilihan sistem Chromebook itu.
Baca Juga: Sosok 2 Eks Stafsus Nadiem Makarim Diperiksa Kejagung Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbud 2019-2023
Berikut lima fakta dugaan korupsi pengadaan laptop masa Menteri Pendidikan Nadiem Makarim :
1.Sumber Anggaran Rp 9,9 Triliun
Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan mengatakan bahwa pengadaan laptop itu menghabiskan dana Rp 9,9 triliun.
Dana tersebut terdiri dari Rp 3,582 triliun dana satuan pendidikan (DSP) dan sekitar Rp 6,399 triliun berasal dari dana alokasi khusus (DAK).
Kasus ini ditangani jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sejak Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Profil Arief Meivio Bahari, Pacar Selebgram Salsabilla Audinna Selingkuh dengan Rekan Kerja
2.Dua Stafsus Nadiem Diperiksa
Dua orang eks stafsus Nadiem yaitu Fiona Handayani dan Jurist Tan diperiksa Kejagung di apartemen mereka.
Jurist Tan merupakan eks Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan, sementara Fiona Handayani merupakan eks Staf Khusus Nadiem Bidang Isu-isu Strategis.
3.Abaikan Hasil Ujicoba
Pada kajian 2018–2019 menunjukkan penggunaan Chromebook tidak efektif dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Uji coba 1.000 Chromebook pada 2019 tidak efektif karena masalah jaringan internet di Indonesia yang belum merata. Namun kajian ini diabaikan Nadiem saat itu.
Dari hasil uji coba itu, pengadaan yang direkomendasikan adalah laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun, tetap yang diadakan sistem Chromebook.
4.Mark Up Harga Laptop
Harga laptop yang berkisar Rp1,7 juta hingga Rp2,4 juta di mark up 10 kali lipat sehingga harganya menjadi Rp 9-10 juta per unit.
5.Bantah DPO Nadiem Makarim
Isu beredar di medsos, eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, berstatus DPO dalam kasus ini. Adapun isu ini diposting salah satu akun Instagram @4ris_budiman.
Namun Kasipenkum Kejagung Harli Siregar membantah itu.
"Kami tidak ada melakukan penggeledahan dan gak ada menyatakan DPO (terhadap Nadiem)," kata Harli Siregar, Senin (2/6/2025).***




