POJOKSATU.id - Tanggal 2 Juni ini ada kabar baik bagi pensiunan PNS.
Kabar baik ini berkaitan dengan pencairan gaji ke 13 bagi pensiunan PNS terutamanya guru.
Diketahui bahwa PT Taspen mengumumkan bahwa gaji ke 13 bagi pensiunan PNS termasuk guru mulai dibayarkan pada tanggal 2 Juni ini.
Lebih lanjut beradasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 komponen gaji ke 13 bagi pensiunan PNS di antaranya adalah:
- Pensiunan pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Pensiunan pokok ini besarannya menyesuaikan dengan golongan dan masa kerja terakhir sebelum pension.
Gaji pokok pensiunan PNS yang berlaku di tahun 2025 ini adalah:
Baca Juga: Aturan Jam Malam Sudah Berlaku di Purwakarta, Om Zein Sebut Beda dengan Pendidikan di Barak Militer
Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan 1A: Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 1.962.200
Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan 1B: Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 2.077.300
Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan 1C: Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 2.165.200
Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan 1D: Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 2.256.700
Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan 2A: Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 2.833.900
Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan 2B: Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 2.953.800
Baca Juga: SEGERA Cair Bulan Ini! Bagaimana Skema Pencairan TPG Triwulan II, Ada Perbedaan dengan Triwulan I?
Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan 2C: Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 3.078.700
Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan 2D: Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 3.208.800
Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan 3A: Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 3.558.600
Gaji PokoPensiunan PNS Golongan 3B: Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 3.709.200
Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan 3C: Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 3.866.100
Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan 3D: Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 4.029.600
Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan 4A: Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 4.200.000
Baca Juga: Pensiunan PNS Golongan III dan IV Dapat Tambahan Rp350 Ribu, Ini Penjelasannya
Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan 4B: Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 4.377.800
Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan 4C: Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 4.562.900
Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan 4D: Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 4.755.900
Gaji Pokok Pensiunan PNS Golongan 4E: Rp 1.748.100 sampai dengan Rp 4.957.100
Jadi untuk prediksi besaran gaji ke 13 bagi pensiunan PNS kurang lebih sama seperti di atas.
Baca Juga: Di Momen Peringatan Hari Lahir Pancasila, Prabowo Celetuki Megawati : Agak Kurus Bu
Namun ada kabar terbaru yang perlu diketahui bahwa bapak ibu guru PNS yang pension terhitung mulai tanggal 1 Juni tahun 2025 ini ternyata gaji ke 13 tidak akan lagi ditransfer atau dibayarkan oleh PT Taspen.
Berdasarkan regulasi terbaru yaitu PP Nomor 11 Tahun 2025, pensiunan PNS yang Pensiun mulai tanggal 1 Juni pembayaran gaji ke 13 akan dibayarkan oleh satuan kerja berkenaan.
Sementara yang Pensiun TMT 1 Mei tahun 2025 gaji ke 13 masih akan dibayarkan oleh PT Taspen.
***



