POJOKSATU.ID - Aturan jam malam untuk pelajar sudah diberlakukan di Purwakarta.
Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein resmi mengeluarkan aturan jam malam di wilayah tersebut, dan berlaku mulai Minggu (1/6/2025) kemarin.
Pada malam pertama setelah aturan itu diberlakukan, lelaki yang akrab disapa Om Zein itu terjun langsung ke lapangan untuk melakukan razia.
Baca Juga: SEGERA Cair Bulan Ini! Bagaimana Skema Pencairan TPG Triwulan II, Ada Perbedaan dengan Triwulan I?
Bupati bersama Satpol PP hingga aparat desa dan sekolah melakukan razia langsung ke beberapa tempat.
"Malam ini malam pertama pemberlakuan jam malam untuk pelajar tingkat SD, SMP, SMA," kata Om Zein dikutip Senin (2/6/2025).
Ia juga mengingatkan kepada pelajar di Purwakarta untuk tidak keluyuran di malam hari.
Baca Juga: Pensiunan PNS Golongan III dan IV Dapat Tambahan Rp350 Ribu, Ini Penjelasannya
"Setelah jam sembilan (malam) tidak boleh ada yang keluyuran sampai pukul empat pagi," imbuhnya.
Om Zein juga menegaskan bahwa pelajar yang kedapatan melanggar aturan ini akan dibina melalui orang tua hingga sekolah.
Ia juga menyampaikan bahwa penanganan yang diterapkan berbeda dengan program pendidikan di barak miilter seperti yang telah dilakukan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Baca Juga: Kritik Kades Lewat Media, Warga Karawang Terancam Penjara
"Kita bina," om Zein menjawab pertanyaan terkait pelajar yang melanggar aturan.
Ia juga menambahkan jika penanganan anak yang keluar malam berbeda dengan anak yang disebut 'nakal'.
"Enggak, kan beda penanganannya. Nanti orang tuanya kita kasih tau," kata om Zein menjawab pertanyaan soal barak militer.
Baca Juga: Jika Tak Ada Tersangka Dugaan Korupsi Rp 9,4 Miliar Smart Village, Arief Desak Kajari Madina Mundur
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat resmi memberlakukan kebijakan jam malam untuk pelajar tingkat SD, SMP, dan SMA mulai Minggu (1/6/2025), malam.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4/916-Disdik/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik. ***




