POJOKSATU.id - Memasuki bulan Juni momen yang paling dinantikan bapak ibu guru adalah pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II.

Tertulis dalam regulasi resmi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan juga Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 bahwa TPG Triwulan II akan dicairkan mulai bulan Juni ini.

Sejumlah guru penerima baru TPG bertanya-tanya apakah pencairan TPG Triwulan II ini akan berbeda dengan Triwulan I.

Baca Juga: Pensiunan PNS Golongan III dan IV Dapat Tambahan Rp350 Ribu, Ini Penjelasannya

Sebelumnya perlu diketahui dulu memang ada perbedaan pencairan TPG Triwulan II ini dengan Triwulan I.

Bahkan untuk jadwal pencairan pun di tahun ini dengan tahun 2024 lalu ada perbedaan.

Di tahun 2024 berdasarkan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023, pencairan TPG Triwulan II baru dilakukan pada bulan Juli.

Baca Juga: Tiga Tunjangan Ini Tak Masuk Gaji ke 13, Tapi Tetap Mengalir ke Rekening PNS dan PPPK

Namun di tahun ini pencairan lebih cepat satu bulan yaitu di bulan Juni.

Kemudian untuk perbedaan dengan Triwulan I bukan terletak pada skema pembayaran.

Skema pembayaran Triwulan I dan juga Triwulan II tetap sama yaitu langsung ditransfer ke rekening guru tanpa melalui perantara Pemerintah Daerah (Pemda).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan bahwa pencairan TPG Triwulan II ini dipastikan akan lebih cepat dari Triwulan I yang membutuhkan Waktu hingga tiga bulan.

Baca Juga: Siapa Salsabilla Audinna? Selebgram Diselingkuhi Arief Meivio Bahari Ternyata Owner Restoran Hits di Jaksel

Hal ini karena pada pencairan TPG Triwulan II tidak lagi dilakukan validasi rekening.

Selain itu ada beberapa tahapan lain yang juga tidak lagi dilakukan di pencairan TPG Triwulan II ini.

Seperti penerbitan SKTP dan juga penyesuaian beban mengajar.

Jadi perbedaannya hanya terletak pada tahapan saja.

Baca Juga: Pembentukan Kopdes Merah Putih di Kabupaten Cirebon Sudah 99,77 persen

Di triwulan II, bapak ibu guru hanya tinggal menunggu Waktu pencairan saja di rekening masing-masing.

***