POJOKSATU.ID - Pengelolaan E-Ijazah tahun 2025 masih terus disosialisasikan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen) kembali mengumumkan pembaruan penting terkait pengelolaan E-Ijazah tersebut.
Informasi ini disampaikan usai rapat koordinasi (rakor) yang berlangsung pada 28 Mei 2025 bersama Dirjen, Sesditjen, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin), serta lintas direktorat terkait.
Dari rakor tersebut menghasilkan poin-poin penting untuk diperhatikan oleh satuan pendidikan, dinas, dan yang lainnya.
Baca Juga: Resmi Dilantik, PW GPA DKI Jakarta Siap Wujudkan Jakarta sebagai Kota Global
Berikut poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
1. Perpanjangan Periode Pengelolaan Data Ijazah
Kemendikbudristek memberikan kelonggaran waktu dalam proses pengelolaan data ijazah:
- Jenjang Pendidikan Menengah: Batas waktu pengelolaan data diperpanjang hingga 17 Juni 2025.
- Jenjang Pendidikan Dasar: Proses pengelolaan akan dilaksanakan mulai 2 hingga 24 Juni 2025.
Baca Juga: Resmi Dilantik, PW GPA DKI Jakarta Siap Wujudkan Jakarta sebagai Kota Global
Seluruh satuan pendidikan diminta untuk menyelesaikan proses perbaikan data dan pengelolaan ijazah sesuai dengan jadwal tersebut agar tidak mengalami kendala di kemudian hari.
2. Integrasi Data Dapodik dan Verval PD
Perlu menjadi perhatian bahwa setiap perbaikan data siswa melalui Dapodik dan Verval PD akan memerlukan waktu integrasi selama 1x24 jam sebelum masuk ke sistem Manajemen Ijazah.
Oleh karena itu, satuan pendidikan dihimbau untuk segera:
Baca Juga: Ketua DPD Sebut Sekolah Rakyat Kemensos Sejalan dengan Pendidikan Gratis 9 Tahun Putusan MK
- Memastikan keakuratan data siswa di Dapodik dan Verval PD.
- Mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
Langkah ini penting agar data dapat segera terverifikasi dan diproses dalam sistem E-Ijazah secara efektif.
3. Validasi E-Ijazah Berdasarkan Data Dapodik
Untuk tahun ajaran ini, Kemendikbudristek melakukan relaksasi kebijakan validasi E-Ijazah terhadap data kependudukan/NIK.
Validasi akan menggunakan basis data Dapodik sebagai acuan utama.
Baca Juga: CBR Series Melesat Kencang di Sepang, AHRT Amankan Puncak Klasemen ARRC 2025
Meski demikian, dinas pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) diharapkan tetap aktif:
- Menyelesaikan permasalahan data NIK siswa yang belum sinkron.
- Mempersiapkan data kependudukan siswa untuk keperluan E-Ijazah tahun depan.
- Langkah ini diambil untuk mendukung transisi menuju sistem E-Ijazah yang lebih akurat dan terintegrasi secara nasional.
Baca Juga: Ada Upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Polisi Mulai Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas
4. Penandatanganan Ijazah oleh Plt Kepala Sekolah
Mengacu pada Pedoman Ijazah terbaru yang telah diterbitkan oleh Kemdikbudristek, apabila terjadi kekosongan jabatan kepala sekolah, maka penandatanganan ijazah dapat dilakukan oleh Pelaksana Tugas (Plt).
Plt yang dimaksud harus merupakan pejabat struktural di Dinas Pendidikan, seperti:
- Kepala Dinas Pendidikan (Kadis)
- Sekretaris Dinas
- Kepala Bidang (Kabid)
- Pejabat lain sesuai dengan kewenangan daerah
Baca Juga: Penting! Batas Akhir Perbaikan Data Ijazah Jenjang Menengah 17 Juni, Pendidikan Dasar 2-24 Juni 2025
Langkah ini memastikan bahwa proses penerbitan ijazah tetap berjalan lancar meskipun terjadi kekosongan jabatan definitif di satuan pendidikan.
5. Fitur Pembatalan Nomor Ijazah Telah Tersedia
Kemendikbudristek juga telah merilis fitur baru berupa “Pembatalan Nomor Ijazah”.
Fitur ini memungkinkan satuan pendidikan untuk:
- Melakukan pembatalan nomor ijazah yang telah diterbitkan namun mengalami kesalahan.
- Mengelola ulang proses penerbitan ijazah secara lebih akurat.
Baca Juga: Kemensos dan Pemda Jember Bersinergi Tegaskan Anti KKN dalam Rekrutmen Sekolah Rakyat!
Panduan lengkap penggunaan fitur ini dapat diakses dan diunduh melalui tautan yang tersedia di bagian header aplikasi E-Ijazah, tepat di sebelah nama profil pengguna setelah login.
Seluruh informasi terbaru ini akan ditampilkan secara resmi pada laman beranda aplikasi E-Ijazah agar mudah diakses oleh satuan pendidikan dan dinas terkait.
Kemendikbudristek berharap seluruh pemangku kepentingan dapat memanfaatkan waktu yang diberikan dengan optimal, serta memastikan integritas dan akurasi data dalam proses penerbitan ijazah elektronik. ***




