POJOKSATU.id, JAKARTA—Ketua DPD RI Sultan B Najamuddin menyebut Sekolah Rakyat Merah Putih yang akan dijalankan Kemensos sejalan dengan rencana pendidikan gratis 9 tahun siswa SD SMP.

Putusan MK telah memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan wajib belajar sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta di Indonesia.

Ketua DPD yang merupakan mantan Wakil Gubernur Lampung ini menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

Sultan melihat Presiden Prabowo saat ini tengah serius membangun sekolah Rakyat Merah Putih.

Baca Juga: Ada Upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Pancasila, Polisi Mulai Berlakukan Rekayasa Lalu Lintas

“Jadi, pertimbangan MK untuk mengabulkan petitum pemohon dalam keputusan tersebut sesungguhnya telah lebih dahulu dijawab oleh pemerintah dengan program Sekolah Rakyat Merah Putih,” katanya melalui keterangan resminya, Minggu (1/6).

“Saya kira MK dan pemerintah sebagai termohon perlu berkoordinasi untuk melihat isu pendidikan dasar dan menengah secara menyeluruh, karena saat ini UU Sisdiknas sedang dalam proses revisi,” ujar Sultan lagi.

Dia mengakui bahwa masih terdapat kesenjangan akses masyarakat terhadap pendidikan dasar dan menengah negeri di daerah-daerah.

Baca Juga: Notre-Dame

Mata Pelajaran Tambahan

Sultan mengusulkan agar kebijakan gratis pendidikan wajib belajar 9 tahun ini diberlakukan berbasis mata pelajaran wajib dalam sistem kurikulum pendidikan nasional.

Sementara bagi sekolah yang memberlakukan mata pelajaran tambahan di luar kurikulum sistem pendidikan nasional tetap diberlakukan pungutan bagi peserta didik.

“Dengan kata lain, pembiayaan pendidikan gratis oleh pemerintah dilakukan secara selektif sesuai mata pelajaran dalam kurikulum, bukan status sekolah negeri atau swasta,” jelasnya.

“Maka siswa atau peserta didik hanya akan dikenakan pungutan jika sekolah baik negeri maupun swasta menyediakan mata pelajaran tambahan,” ujar Sultan.

Selain itu, dia mendorong pemerintah untuk untuk melakukan konsolidasi dan penataan anggaran pendidikan yang saat menyebar di berbagai kementerian dan lembaga.

“Sebaiknya anggaran pendidikan cukup dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar Menengah, Kemenristek Dikti serta pemerintah daerah agar lebih efisien dan memudahkan distribusi dalam implementasi kebijakan pendidik gratis,” ujar mantan wakil gubernur Bengkulu itu. ***