POJOKSATU.ID - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gratisnya sekolah SD sampai SMP di Negeri dan Swasta menjadi sorotan publik.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian, mengatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak, dan mendorong revisi kebijakan Bantuan Opersional Sekolah (BOS).

"Tentu kami mendukung atas semangat konstitusional untuk menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan yang layak dan merata," kata Lalu Hadrian, kepada wartawan, Rabu (28/5/2025).

Baca Juga: Pendaftaran UM PTKIN 2025 Diperpanjang hingga Juni, Simak Perubahan Jadwal Lengkapnya di Sini

Ditambahkannya, jika Komisi X juga berkomitmen mengawal implementasi putusan MK agar sejalan dengan Undang-Undang.

"Pastinya, Komisi X juga berkomitmen untuk mengawal implementasi putusan MK ini agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya pasal 31 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan," tuturnya.

Lalu juga menyoroti kesiapan anggaran dan tata kelola pendidikan nasional, terkait gratisnya sekolah 9 tahun di negeri dan swasta.

Baca Juga: BAPAK IBU GURU! INI Tata Cara Pengisian SPTJM yang Benar Sebagai Syarat Daftar Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2025!

Menurut Lalu, APBN dan APBD harus mampu menanggung biaya operasional pendidikan secara adil dan proporsional.

"Harus ada mekanisme transparan untuk memastikan sekolah swasta mendapatkan subsidi yang memadai, tanpa mengorbankan kualitas dan kemandirian pengelolaan sekolah," imbuhnya.

Maka dari itu, Lalu pun mendorong agar pemerintah merevisi kebijakan mengenai bantuan operasional sekolah (BOS).

Baca Juga: Terkait Regulasi Pelestarian Ondel-ondel, Gubernur DKI : Warisan Betawi Tak Boleh Ada di Jalanan

Lalu menilai hal itu agar dana yang dimiliki dapat mencakup ke sekolah swasta.

"Revisi kebijakan dan regulasi teknis terkait bantuan operasional sekolah (BOS), sangat diperlukan, agar dana ini juga mencakup sekolah swasta secara menyeluruh," jelasnya.

Selain itu, menurut dia, pihak-pihak pemangku kepentingan harus duduk bersama merumuskan implementasi putusan MK. Termasuk, organisasi penyelenggara pendidikan swasta.

Baca Juga: BULAN JUNI Hanya 8 Guru Ini SAJA Ternyata yang Akan Mendapatkan Pencairan TPG Triwulan II, Aturan Sudah Diteken Mendikdasmen Abdul Mu'ti!

"Harapannya, pendidikan gratis tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga langkah strategis untuk memperkuat SDM Indonesia ke depan," tuturnya.

Sebelumnya, MK memerintahkan pemerintah untuk menggratiskan pendidikan wajib belajar sembilan tahun di sekolah negeri dan swasta. Ada sejumlah hal yang menjadi pertimbangan MK dalam putusan itu.

Putusan itu diketok hakim MK pada sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Baca Juga: JADWAL Pencairan TPG Triwulan II Sudah Ditetapkan Pemerintah Pusat, Bagaimana Nasib Guru yang Belum dapat Transferan di Triwulan I?

Permohonan dengan nomor 3/PUU-XXIII/2025 itu diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Fathiyah dan Novianisa adalah ibu rumah tangga, sementara Riris bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS). ***