POJOKSATU.id - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan petunjuk teknis (juknis) terbaru terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 yang diteken langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah melakukan penyesuaian skema pencairan tunjangan dengan lebih menekankan pada aspek ketepatan waktu dan kejelasan persyaratan.
Berdasarkan juknis yang berlaku, pencairan TPG Triwulan II akan mulai dilakukan pada bulan Juni 2025.
Namun, tak semua guru berhak menerima. Hanya guru yang telah memenuhi 8 kriteria mutlak yang ditetapkan Kemendikdasmen yang akan mendapat pencairan pada triwulan ini.
Langkah ini diambil sebagai bentuk reformasi tata kelola anggaran pendidikan yang lebih disiplin, akuntabel, dan berdasarkan evaluasi teknis di lapangan.
TPG, sebagai bentuk penghargaan terhadap kompetensi dan profesionalisme guru, hanya akan diberikan kepada mereka yang telah dinyatakan sah memenuhi delapan syarat administratif dan fungsional berikut:
1. Memiliki Sertifikat Pendidik
2. Mengajar di satuan pendidikan yang terdata di Dapodik
3. Berstatus sebagai Guru ASN Daerah atau Pusat di bawah binaan Kementerian
4. Melaksanakan tugas sesuai peruntukan Sertifikat Pendidik
5. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Baca Juga: MK Putuskan Pendidikan Gratis untuk SD Hingga SMP di NEGERI dan SWASTA
6. Mengajar dengan jumlah siswa sesuai aturan rombongan belajar
7. Memenuhi beban kerja sesuai regulasi
8. Tidak merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain
Melalui pernyataan tertulis, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa ketegasan aturan ini dimaksudkan untuk menjamin keadilan dan kredibilitas pemberian tunjangan.
Ditegaskan pula bahwa validasi data dilakukan melalui sistem Dapodik secara otomatis, dan tidak ada celah bagi manipulasi data manual.
Verifikasi dilakukan berjenjang mulai dari satuan pendidikan, dinas pendidikan, hingga ke level Kementerian.
Sebagai informasi, evaluasi internal Kemendikdasmen menemukan bahwa sejumlah guru tidak memenuhi persyaratan administratif secara lengkap, seperti belum memiliki NRG atau SK tugas yang tidak sesuai sertifikasi.
Karena itu, pencairan TPG kini benar-benar disaring melalui mekanisme yang ketat.
Berikut jadwal pencairan TPG berdasarkan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025:
Baca Juga: Track Geometri Trolly, Alat Canggih Mendeteksi Jalan Rel Kereta Api
- Triwulan I: Mulai dibayarkan pada Maret
- Triwulan II: Mulai dibayarkan pada Juni
- Triwulan III: Mulai dibayarkan pada September
- Triwulan IV: Mulai dibayarkan pada November
Bagi para guru, informasi ini menjadi sinyal penting untuk segera memastikan kelengkapan data masing-masing.
Validasi melalui akun SIMPKB, pengecekan status NRG, SK pembagian tugas, serta keaktifan di Dapodik menjadi langkah-langkah yang harus segera dilakukan.
***



