POJOKSATU.id - Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan II sudah di depan mata.

Pemerintah telah menerbitkan regulasi resmi terkait dengan jukni pencairan TPG Triwulan II.

Regulasi tersebut adalah Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 khusus untuk pencairan TPG Triwulan II guru ASN.

Dan Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 khusus untuk pencairan TPG Triwulan II bagi guru non ASN.

Baca Juga: IAW Laporkan Citraland dan PTPN II Dilaporkan ke Kejagung Terkait Dugaan Penggelapan Aset Negara

Meski regulasinya berbeda, namun jadwal pencairan TPG Triwulan II bagi guru ASN dan Non ASN tetap sama.

Pencairan TPG Triwulan II dipastikan akan dicairkan mulai bulan Juni tahun 2025.

Jadwal pencairan ini sudah tertulis secara resmi dalam kedua regulasi di atas.

Pencairan TPG Triwulan II ini dipastikan lebih cepat dari pencairan TPG Triwulan I. Mengapa demikian?

Baca Juga: Polres Kuantan Singingi Tangkap 3 Orang Pembakar Hutan Lindung, Dijerat Pasal Ini

Hal ini lantaran pada pencairan TPG Triwulan II, guru penerima tidak perlu lagi melakukan validasi rekening.

Dan pada pencairan TPG Triwulan II juga tidak ada penerbitan SKTP.

Jadi prosedurnya akan lebih cepat begitu juga pencairan ke rekening masing-masing guru.

Namun ada hal yang perlu menjadi perhatian bapak ibu guru.

Baca Juga: Track Geometri Trolly, Alat Canggih Mendeteksi Jalan Rel Kereta Api

Pemerintah telah menetapkan aturan pemberhentian TPG Triwulan II bagi sejumlah guru.

Ditetapkan dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 dan juga Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 ada kriteria guru yang TPG nya akan diberhentikan oleh pemerintah.

Kriteria guru ASN yang TPG nya akan diberhentikan sesuai dengan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 adalah:

a. Cuti di luar tanggungan negara;

b. Meninggal dunia;

c. Mencapai batas usia tertentu;

d. Cuti sakit melebihi dari enam bulan;

e. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri;

f. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hutum tetap;

Baca Juga: Berpartisipasi dalam Musrenbang Provinsi Jabar, RS IZZA Mendapatkan Apresiasi dari KDM

g. Mendapat tugas belajar dan atau;

h. Tidak lagi menduduki jabatan fungsional guru ASND

Sementara itu dalam Persesjen Nomor 1 Tahun 2025 dijelaskan kriteria guru non ASN yang TPG nya akan diberhentikan adalah sebagai berikut:

a. Meninggal dunia maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya;

Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Alasan Orang-orang Menganggap Mantan Menkominfo Budi Arie Setiadi Terlibat Judol

b. Mencapai batas usia pension, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya;

c. Tidak lagi berstatus sebagai guru non ASN penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berikutnya;

d. Melaksanakan cuti sakit melebihi enam bulan, penghentian pembayarannya dilakukan pada bulan berikutnya;

e. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri, maka penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan;

Baca Juga: Oknum Polisi Pemasok Senjata untuk KKB Diserahkan ke Kejari Jayapura

f. Dijatuhi pidana penjara oleg pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, penghentian pembayaran dilakukan pada bulan berjalan;

g. Mendapat tugas belajar, maka penghentian pembayaran dilakukan pad bulan berjalan.

Apabila bapak ibu guru masuk kriteria di atas maka siap-siap tidak akan mendapatkan TPG Triwulan II di bulan Juni nanti.

***