POJOKSATU.id - Seleksi administrasi PPG Guru Tertentu Tahun 2025 Kembali dibuka oleh Kemendidkasmen.
Bapak ibu guru bisa melakukan seleksi administrasi melalui akun SIMPKB masing-masing.
Nantinya akan ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh bapak ibu guru.
Apabila seluruh persyaratan tercentang merah maka bapak ibu guru bisa langsung melakukan pendaftaran.
Baca Juga: Terkait Regulasi Pelestarian Ondel-ondel, Gubernur DKI : Warisan Betawi Tak Boleh Ada di Jalanan
Namun apabila ada data yang merah maka bapak ibu guru harus melakukan perbaikan terlebih dahulu.
Kebanyakan guru syarat yang belum terpenuhi adalah aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.
Padahal ada beberapa guru yang kasusnya mereka sudah mengajar pada tahun ajaran tersebut namun di data terbaca belum mengajar.
Dalam surat edaran resmi Kemendikdasmen dijelaskan bagi guru yang terdapat ketidaksesuaian persyaratan calon PPG Guru Tertentu Tahun 2025 yang tercatat pada data GTKPG karena kesalahan pemutakhiran Dapodik atau keterlambatan pemutakhiran dapodik yang tidak sesuai SK penugasan maka bisa melengkapi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Bagaimana cara mengisi SPTJM ini?
Berikut Pojoksatu.id paparkan cara pengisian SPTJM sesuai arahan dari admin GTK pusat.
1. Login ke Info GTK
2. Kemudian gulir sampai ke Bawah nantinya akan ada menu SPTJM PPG 2025
3. Lalu klik unduh template SPTJM (unduh hanya bisa dilakukan satu kali)
4. Setelah diunduh lakukan pengisian SPTJM dengan tata cara sebagai berikut:
- Bagian kop surat disesuaikan dengan kop surat yang berlaku pada sekolah induk
- Pada bagian kepala sekolah wajib ditanda tangani dan distempel basah oleh Kepala Sekolah
- Pada bagian mengetahui, pilih salah satu
a. Kepala Dinas Pendidikan/Kepala Bidang atas nama dinas untuk sekolah yang induknya di negeri
b Ketua Yayasan untuk sekolah induknya di sekolah swasta
- Tuliskan nama lengkap dan NIP pejabat yang akan menandatangani SPTJM
- Jika surat ditantangani oleh Ketua Yayasan maka bagian NIP dikosongkan
- Terakhir stemple basah sesuai instansi
5. Jika sudah diisi SPTJM scan dengan format PNG dan ukuran tidak boleh lebih dari 500 kb.
6. Hasil scan diunggah melalui tautan di Info GTK
Setelah SPTJM ini diunggah bapak ibu guru tinggal menunggu proses verifikasi.
Apabila data valid maka bapak ibu guru bisa melakukan seleksi administrasi.
Namun jika data tidak valid itu biasanya disebabkan karena ada data yang dirubah dari SPTJM.
Bapak ibu bisa hapus SPTJM dan unduh Kembali sesuai format.
***



