POJOKSATU.id - Ada kabar baik dan resmi untuk honorer R2 dan R3 langsung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kabar ini sekaligus berkenaan dengan masa depan honorer atau non ASN yang mendapat status R2 dan R3 pada seleksi PPPK 2024.

Pernyataan ini sekaligus membuka peluang R2 dan R3 bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Seperti diketahui, peserta seleksi PPPPK 2024 Tahap 1 yang lalu banyak yang mendapatkan status R2 dan R3.

Baca Juga: Perhitungan Nilai Ujian PPPK Tahap 2: Afirmasi Serdik Tentukan Kelulusan

Terbaru, pemerintah dalam hal ini KemenPANRB dan BKN tengah menyiapkan langkah strategis.

Yakni membuka peluang bagi kategori R2 dan R3 untuk mengisi formasi kosong dalam formasi CASN 2024.

Salah satu langkah strategis tersebut adalah melalui optimalisasi formasi untuk R2 dan R3.

Langkah ini diambil untuk memaksimalkan kebutuhan tenaga ASN, khususnya dalam pelayanan publik di daerah.

Baca Juga: Apakah Guru Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Juga dapat Afirmasi Sertifikat Pendidik? Cek Regulasi Resmi yang Masih Berlaku!

Akan tetapi, jika sudah mendapat kesempatan melalui optimalisasi formasi PPPK, jangan sekali-kali memutuskan mundur.

KemenPANRB bahkan memberikan peringatan kepada peserta agar tidak mundur seperti kasus pengunduran diri massal ribuan CPNS.

Seperti diketahui bersama, kategori R2 dan R3 adalah peserta seleksi yang tidak mendapat formasi pada seleksi Tahap 1 lalu.

Maka dengan demikian optimalisasi formasi jadi kesempatan besar untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2025.

Apa Itu R2 dan R3?

Dalam seleksi PPPK, R2 dan R3 adalah peserta yang tidak lolos karena kalah perangkingan, kendai sekalipun memiliki nilai tinggi.

Misalnya, jika sebuah instansi membuka 3 formasi untuk sebuah jabatan.

Akan tetapi jumlah pelamar untuk formasi di instansi tersebut berjumlah 5 peserta.

Maka dapat dipastikan 2 peserta di peringkat terbawah tidak akan mendapatkan formasi.

Baca Juga: Apakah Honorer Tidak LULUS Seleksi PPPK Tahap II Langsung Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu? Cek Infonya Sekarang Juga!

2 peserta itulah yang kemudian mendapatkan status R2 dan R3 dalam seleksi PPPK 2024.

Di sisi lain, sesuai amanat UU ASN 2023, bahwa batas terakhir penyelesaian non ASN adalah pada Desember 2024.

Setelah itu, di seluruh instansi pemerintah, hanya boleh ada 2 jenis pegawai.

Yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga: Update Memo Presiden untuk Honorer R2 dan R3, Prioritas Pengangkatan dan Anggaran dari APBN

Karena itu kemudian muncul kebijakan bahwa semua honorer yang tidak mendapatkan formasi, diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.

Konsekuensinya, PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja dan penghasilan yang tidak sama dengan PPPK Penuh Waktu.

 

Apa Itu Optimalisasi?

Dikutip dari KemenPANRB, optimalisasi CASN adalah mengisi kekosongan formasi untuk layanan publik pemerintah.

Kebijakan optimalisasi diberlakukan dalam seleksi CASN tahun 2024 bertujuan sebagai bentuk upaya pemerintah meminimalisir kekosongan formasi ASN.

Dimana formasi tersebut memiliki urgensi dalam pemenuhan kebutuhan layanan publik pemerintah.

Khususnya layanan dasar pemerintah di seluruh Indonesia.

 

Skema Optimalisasi PPPK 2024 vs Kasus 1.967 CPNS Mundur

Skema optimalisasi ini dirancang agar R2 dan R3 tetap bisa diangkat menjadi PPPK dengan cara ditempatkan di formasi kosong yang tidak terisi, karena:

Baca Juga: Honorer R2 dan R3 Wajib Tahu Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

1. Tidak ada pelamar

2. Pelamar sebelumnya mengundurkan diri

3. Tidak ada peserta yang memenuhi syarat

Sementara langkah-langkah optimalisasi meliputi:

Baca Juga: Pengangkatan PPPK 2024 Dipercepat, Bagaimana dengan Nasib Peserta R2 dan R3, BKN Buka Suara, Begini Penjelasannya!

1. Identifikasi formasi kosong yang belum terisi.

2. Seleksi ulang berdasarkan nilai tertinggi dari peserta R2 dan R3.

3. Penempatan sesuai kualifikasi dan jabatan yang dilamar.

Bagi PPPK, pemeringkatan didasarkan pada nilai tertinggi, tidak menggunakan passing grade seperti pada CPNS.

PANRB mengingatkan agar peserta PPPK tidak mengikuti jejak 1.967 CPNS yang mundur tahun lalu karena tidak menerima penempatan hasil optimalisasi.

Kasus ini terjadi karena banyak peserta yang enggan ditempatkan di daerah berbeda dari tempat lamaran awal.

Namun berbeda dengan CPNS, penempatan optimalisasi PPPK umumnya hanya berpindah antar-OPD dalam satu daerah.

Artinya, peserta tidak akan dipindahkan ke kabupaten/kota lain.

Dengan demikian, Anda tidak perlu terlalu khawatir bakal ditempatkan di daerah kabupaten/kota lain tempat melamar sebelumnya.

 

Kriteria dan Contoh Kasus

Masih dikutip Pojoksatu.id dari KemenPANRB, ada kriteria yang bisa masuk dalam optimalisasi.

Baca Juga: BKN Rilis SURAT EDARAN TERBARU! Kategori Honorer yang Diangkat PPPK Maret 2026, Apakah R2 dan R3 Termasuk?

Yakni pelamar yang memenuhi ambang batas atau passing grade tapi tidak berstatus lulus secara pemeringkatan pada formasi yang dilamar.

Selanjutnya, pemerintah menempatkan para peserta tersebut pada formasi kosong sesuai jabatan yang dilamar melalui alokasi optimalisasi.

Perlu diingat, optimalisasi hanya bisa dilakukan di satu instansi, misalnya di bawah naungan Kemensaintekdikti.

Sebagai ilustrasi, seorang pelamar bernama Randi melamar sebagai dosen di Fakultas Ekonomi UI, namun tidak lolos karena berada di peringkat ketiga.

Baca Juga: Beredar Link G-Drive Form List Honorer R2 dan R3 untuk RDP Lanjutan dengan KemenPANRB Kemendagri dan BKN, Pertanda Diangkat PPPK Penuh Waktu?

Sementara di Universitas Udayana, terdapat formasi dosen yang tidak memiliki pelamar.

Karena kualifikasinya sesuai, Randi pun dipindahkan ke Udayana melalui skema optimalisasi.

Kasus seperti inilah yang sering memicu pengunduran diri, terutama jika peserta tidak siap ditempatkan di luar daerah.

Jadwal Optimalisasi PPPK

Kepala BKN, Prof Zudan Arif Fakrulloh dalam sebuah video yang dikutip Pojoksatu.id memberikan penjelasan singkat.

Disebutkan, nantinya akan dibuatkan sebuah sistem yang bisa merangkum peserta dengan nilai akumulasi hasil seleksi yang didapat.

"Membuat sistem yang nilai-nilainya tertinggi yang tidak lulus tadi, tapi nilainya tertinggi sesuai dengan ambang batas, itu ditempatkan pada formasi-formasi yang kosong yang pelamarnya tidak bisa memenuhi jumlah yang ada," jelas dia.

Baca Juga: Ratusan Honorer Pemkab Madina Tolak Status R2 dan R3, Tak Mau Jadi PPPK Paruh Waktu

" Karena kita tahu ada formasi tertentu yang pelamarnya bagus-bagus dan banyak. Tapi ada formasi yang kosong tidak ada pelamarnya," tutur Prod Zudan.

Pertanyaannya, kapan jadwal optimalisasi PPPK dilakukan?

Berdasarkan informasi yang dikutip Pojoksatu.id, optimalisasi akan dilakukan setelah pengisian formasi tahap 2 selesai.

Dari situ nantinya akan terlihat atau bisa diketahui berapa banyak formasi yang bisa diisi.

Baca Juga: Simak ATURAN TERBARU, Jadwal dan Urutan OPTIMALISASI FORMASI PPPK 2024 serta 8 Jabatan PPPK Paruh Waktu, Kesempatan R2 dan R3 Dapat Kode L

Terutama oleh peserta dari Tahap 1 yang belum lulus atau masuk kategori R2 dan R3.

Akan tetapi, peserta yang nantinya masuk optimalisasi formasi PPPK, diingatkan agar tidak mundur.

Sebab optimalisasi PPPK ini merupakan kesempatan kedua, dan dilakukan dalam satu instansi atau satu daerah yang sama.

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS

Maka, jangan sia-siakan peluang ini. Tetap semangat dan siap ditempatkan demi masa depan sebagai ASN yang bisa memberikan kontribusi untuk negeri melalui optimalisasi PPPK untuk R2 dan R3.***