POJOKSATU.id - Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK Tahap II Tahun Anggaran 2024 sudah berlangsung selama beberapa hari terakhir.

Diketahui bahwa pada instansi pusat, pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap II ini sudah dilakukan sejak 22 April 2025.

Sementara itu di instansi daerah ada beberapa perubahan jadwal dari yang awalnya 29 April 2025 berubah menjadi tanggal lain yang sudah ditetapkan instansi.

Dalam proses pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK tahap II ternyata banyak diselemuti pertanyaan terkait dengan nasib honorer.

Baca Juga: REKENING Sudah Muncul di Info GTK? Cek Langkah yang Harus Segera Dilakukan Bapak Ibu Guru agar SKTP Bisa Segera Terbit di Awal Mei 2025!

Kabar mengenai nasib tenaga honorer yang tidak lulus Seleksi PPPK Tahap II menjadi perhatian serius para guru dan tenaga teknis di seluruh Indonesia.

Banyak yang bertanya-tanya apakah honorer yang tidak lulus dalam seleksi kompetensi PPPK tahap II ini bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu?

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu ini merupakan skema yang sedang digodok oleh pemerintah untuk memberikan ruang kepada tenaga honorer atau non-ASN yang tidak lulus seleksi PPPK penuh, namun tetap dibutuhkan jasanya oleh instansi.

Model ini memungkinkan seseorang diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, tetapi:

Baca Juga: Prediksi Skor dan Susunan Pemain Arsenal vs Bournemouth: Misi The Gunners Amankan 4 Besar

- Dengan jam kerja lebih fleksibel

- Gaji berdasarkan upah minimum daerah tempat bekerja

- Tidak semua tunjangan diberikan, tetapi tetap memperoleh perlindungan kerja

Pemerintah pun saat ini sudah mengeluarkan regulasi terkait dengan PPPK Paruh Waktu.

Yaitu Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam Kemenpan RB tersebut dijelaskan bahwa honorer yang diangkat PPPK Paruh Waktu adalah mereka yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Film Jumbo: Keajaiban Animasi Lokal Rebut Runner Up Box Office Indonesia

Persyaratan pertama adalah honorer harus masuk dalam database BKN.

Kemudian honorer tersebut telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus.

Atau telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK Tahapan II tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Namun, perlu dicatat: hingga Mei 2025, skema PPPK Paruh Waktu masih dalam tahap kajian dan belum diterapkan secara resmi oleh pemerintah pusat.

Baca Juga: Pakai Busana Adat Aceh, Harris Vriza dan Haviza Devi Resmi Menikah di Bali

Jadi apakah honorer yang tidak lolos seleksi kompetensi PPPK Tahap II dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, jawabannya adalah belum.

Honorer yang tidak lulus tidak otomatis diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. Pengangkatan tetap harus melalui regulasi resmi dan mekanisme seleksi yang transparan.

Hingga saat ini tidak ada aturan resmi yang menyatakan bahwa honorer yang tidak lulus seleksi langsung diangkat jadi PPPK paruh waktu.

***