POJOKSATU.id - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merilis surat edaran terbaru bernomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025.
Surat edaran BKN tersebut berisi tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.
Dijelaskan dalam surat tersebut bahwa proses pengangkatan CPNS maupun PPPK 2025 akan tetap berjalan normal.
Seluruh peserta yang dinyatakan lulus seleksi akan dilakukan pengangkatan.
Bagi peserta seleksi CPNS 2024 yang dinyatakan lulus akan diangkat pada 1 Oktober 2025.
Sementara itu bagi peserta PPPK 2024 pengangkatan dilakukan pada 1 Maret 2026.
Lebih lanjut surat tersebut juga menerangkan terkait dengan kriteria honorer PPPK yang akan diangkat pada 1 Maret 2025 mendatang.
Dalam poin 1b dijelaskan bahwa Peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi PPPK dan mulai melaksanakan kontrak kerja terhitung mulai tanggal 1 Maret 2026.
Dilihat dari keterangan di atas maka dipastikan bahwa peserta PPPK 2024 dengan kode R2/L dan R3/L yang menjadi prioritas pengangkatan.
- R2/L: Menunjukkan peserta yang berada di kategori prioritas kedua, biasanya tenaga honorer K2 atau guru honorer di sekolah negeri, yang lulus seleksi penuh untuk menjadi PPPK.
- R3/L: Merujuk pada peserta di kategori prioritas ketiga, termasuk pelamar umum atau tenaga honorer non-K2, yang juga lulus seleksi penuh.
Lantas bagaimana dengan nasib honorer R2 dan R3?
Dalam poin 9 dijelaskan bahwa 'Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah tetap menganggarkan gaji bagi pegawai non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024'.
Jadi disimpulkan bahwa honorer yang masuk dalam R2 dan juga R3 akan tetap mendapatkan gaji sampai pengangkatan PPPK termasuk juga dengan PPPK Paruh Waktu.
***



