POJOKSATU.id – Kabar rencana revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN atau UU ASN 2023 makin menguat.
Revisi UU ASN 2023 dimaksud disebut-sebut akan mengubah Pasal 66.
Seperti diketahui, Pasal 66 UU ASN 2023 memuat tentang tenggat waktu penyelesaian honorer atau non ASN.
Pada Pasal 66 disebutkan bahwa tenggat waktu terakhir penuntasan honorer adalah paling lambat Desember 2024.
Sementara seluruh instansi pemerintah dilarang melakukan perekrutan dengan status apapun.
Terkecuali Pegawai Negeri Sipil atau PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Rencana revisi UU ASN 2023 tersebut diinisiasi DPR RI sebagai bagian dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Di sisi lain, sampai pada tenggat waktu yang diamanatkan, masih ada honorer atau non ASN yang belum diangkat menjadi ASN.
Baca Juga: Ujian Segera Digelar, Berikut Materi Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Tahap II TA 2024
Rencana revisi tersebut bahkan sudah mendapat tanggapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini.
Menteri Rini bahkan memastikan akan menyampaikan sejumlah masukan dalam proses revisi.
Dia menyatakan, KemenPANRB saat ini masih menunggu draft dokumen resmi RUU UU ASN 2023 dari DPR RI.
"Kalau tidak salah itu inisiatif DPR ya. Saya belum tahu materinya apa," ucap Rini, dikutip dari Antara, Kamis 17 April 2025.
Kabar yang beredar, ada beberapa hal dalam UU ASN 2023 yang kemungkinan besar akan mendapat revisi.
Seperti pola penyelesaian tenaga honorer, pola rekrutmen ASN, atau sistem kerja yang lebih fleksibel.
Meski begitu, Menteri Rini enggan berandai-andai dan menunggu dokumen draft resmi dari DPR RI.
"Tergantung materinya. Tentunya nanti kami pun akan memberikan masukan jika sudah kami terima dengan resmi," jelas dia.
Tes PPPK 2025 Dihapus?
Dikutip Pojoksatu.id dari JPNN.com, ada sejumlah poin penting terkait isi revisi UU ASN 2023 yang diinisiasi DPR RI itu.
Baca Juga: Ujian Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 Tahun 2024, Ini Dokumen Wajib yang Harus Dibawa Peserta
Direncanakan, RUU ASN 2023 tersebut nantinya akan memberikan kewenangan penuh kepada Presiden.
Yakni untuk mengangkat, memindahkan, sampai memberhentikan pejabat tinggi.
Kewenangan Presiden itu diberikan bukan saja di lingkungan Pemerintah Pusat, melainkan hingga pemerintah daerah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, memberikan beberapa catatan terkait RUU ASN 2923.
Salah satunya soal desentralisasi yang sudah sejak lama menjadi semangat Indonesia.
"Memang kalau secara administrasi pemerintahan, semua itu, terutama urusan pemerintahan umum, presiden sebagai kepala pemerintahan, wewenang itu pada mulanya pada dasarnya ada di presiden," papar dia, Kamis 17 April 2025.
"Tapi, karena negara kita negara kesatuan yang disentralisasikan, yang menghadirkan daerah otonom kita punya asas otonomi maka kewenangan itu didelegasikan (ke kepala daerah)," imbuhnya.
Menurut Zulfikar, penambahan kewenangan Presiden tersebut tidak sesuai dengan desentralisasi atau otonomi daerah.
Kendati demikian, ia belum mengungkap kapan Komisi II DPR akan mulai menggodok RUU ASN 2023.
Namun yang pasti, saat ini draft RUU tersebut masih dalam tahap penyempurnaan oleh Badan Keahlian DPR RI.
Jika revisi yang direncanakan itu disetujui dan diundangkan, maka besar kemungkinan proses rekrutmen PPPK 2025 bisa saja berubah.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Percepatan Pengangkatan CASN 2024: CPNS hingga PPPK Harus Tuntas Sesuai Target
Sementara Presiden akan memiliki kendali langsung untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian pada posisi dan jabatan.
Terutama pada jabatan Pimpinan Tinggi Madya yang saat ini memang jadi kewenangan Presiden.
Adapun posisi atau jabatan lain yang bakal juga jadi kewenangan Presiden antara lain:
1. Direktur Jenderal (Dirjen) di kementerian, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekda Provinsi)
Baca Juga: PPPK Paruh Waktu Hanya Kerja Satu Tahun, Gajinya Disesuaikan UMR Masing-masing Daerah
2. Inspektur Jenderal (Irjen)
3. Deputi di lembaga non-kementerian (seperti di BKN, KemenPANRB)
4. Staf ahli menteri
5. Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (revisi UU)
6. Kepala Dinas di provinsi maupun kabupaten/kota (Kadis Pendidikan, Kesehatan, PU, dan lain-lain)
7. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota (Sekda Kab/Kota)
8. Kepala Biro di kementerian
9. Direktur di bawah Dirjen
Akan tetapi, untuk di lingkungan ASN, tidak semua posisi dan jabatan menjadi kewenangan langsung Presiden.
Baca Juga: Prioritaskan PNS dan PPPK, Opsi Status Guru di Sekolah Rakyat Jadi Bahasan Utama Kemensos dan PANRB
Sejumlah posisi dan jabatan bakal jadi kewenangan dan tanggung jawab menteri atau kepala daerah.
Diantaranya adalah untuk Jabatan Administrator, antara lain:
1. Kepala Bagian
2. Camat
3. Kepala Didang
Untuk Jabatan Pengawas, antara lain:
1. kasubag
2. Lurah
3. Pengawas Teknis
Sedangkan Jabatan Fungsional, antara lain:
1. Guru
2. Dokter
3. Auditor
4. Penyuluh
5. Peneliti, dan
6. Arsiparis
Perlu ditekankan, bahwa draft resmi RUU ASN 2023 hingga saat ini masih dalam tahap penyempurnaan.
Hal lain yang belum disinggung dalam RUU tersebut adalah terkait penuntasan honorer atau non ASN.
Belum diketahui apakah hal tersebut nantinya juga akan dimuat dalam draft RUU atau tidak.
Pun apakah nantinya seluruh draft revisi tersebut disetujui dan diundangkan sebagai regulasi baru.
Hal lain, belum diketahui apakah dengan ini rekrutmen PPPK 2025 akan dihapus atau tidak.
Yang juga belum diketahui juga adalah, kapan draft RUU ASN 2023 akan mulai dibahas.
Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:
Maka kita tunggu saja semoga revisi UU ASN 2023 ini bisa membawa angin segar, baik untuk ASN maupun honorer atau non ASN.***




