POJOKSATU.ID - Pembentukan Sekolah Rakyat, yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025, memasuki tahap koordinasi intensif antar kementerian.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) telah melakukan serangkaian pertemuan dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), untuk mematangkan konsep penyelenggaraan sekolah yang direncanakan mulai tahun ajaran 2025/2026.
Salah satu fokus utama dalam pertemuan dengan Kementerian PANRB pada Rabu (9/4/2025) adalah pembahasan mengenai status tenaga pendidik di Sekolah Rakyat.
Baca Juga: SIMAK! Kemensos dan PANRB bahas Tata Kelola Kelembagaan UPT dan Prioritas PNS di Sekolah Rakyat!
Dalam kunjungannya ke Kementerian PANRB, Gus Ipul menyampaikan beberapa opsi terkait status guru yang akan bertugas di Sekolah Rakyat.
Beliau menekankan bahwa prioritas utama adalah menempatkan guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Setelah itu, opsi berikutnya adalah melibatkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah memiliki penempatan.
Baca Juga: Masuk Kapan Saja, Lulus Sesuai Kemampuan Jadi Konsep Fleksibilitas Sekolah Rakyat
Sebagai alternatif lebih lanjut, Gus Ipul juga mengemukakan kemungkinan pemanfaatan PPPK paruh waktu untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di Sekolah Rakyat.
Gus Ipul menjelaskan bahwa langkah selanjutnya setelah pertemuan ini adalah melakukan koordinasi dengan para gubernur, bupati, dan wali kota.
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa ketersediaan sumber daya manusia (SDM) pendidik yang memadai dapat disiapkan seiring dengan penyiapan sarana dan prasarana fisik Sekolah Rakyat di berbagai daerah.
Baca Juga: Update Malam Ini: Guru Diminta Cek Nomor Rekening di Info GTK Setelah SKTPG Terbit!
Selain membahas status guru, pertemuan antara Kemensos dan Kementerian PANRB juga menyentuh aspek tata kelola kelembagaan Sekolah Rakyat.
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menyampaikan bahwa opsi kelembagaan yang dipertimbangkan adalah berbentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT), mengingat kepemilikan sekolah berada di bawah Kemensos, meskipun substansi pendidikannya akan menjadi tanggung jawab Kemendikdasmen.
Gus Ipul menyambut baik opsi-opsi terkait status guru dan tata kelola kelembagaan yang disampaikan oleh Kementerian PANRB.
Beliau optimis bahwa kejelasan mengenai status guru akan berkontribusi pada pelaksanaan Sekolah Rakyat yang terukur, terawasi, dan mampu menghasilkan lulusan yang berkarakter sesuai harapan Presiden.
Sebagai langkah tindak lanjut, Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan inventarisasi kebutuhan pegawai, termasuk guru, untuk mengisi formasi di 53 lokasi Sekolah Rakyat yang direncanakan.
Baca Juga: Kepala Sekolah dalam Sekolah Rakyat Bakal Jadi KS SD, SMP, dan SMA Sekaligus!
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan diundang untuk membantu proses pendataan ini.
Rini Widyantini juga menegaskan bahwa Kementerian PANRB siap memberikan masukan terkait status guru, dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Beliau menambahkan bahwa opsi-opsi ini masih perlu didiskusikan lebih lanjut dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), mengingat pembinaan jabatan fungsional guru berada di bawah kewenangan kementerian tersebut.
Baca Juga: Masuk DTKS Berpeluang Menjadi Siswa Sekolah Rakyat! GRATIS dan BERASRAMA
Fokus pada prioritas penempatan PNS dan PPPK sebagai tenaga pendidik di Sekolah Rakyat menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan kualitas sumber daya manusia dalam inisiatif pendidikan ini.
Koordinasi yang berkelanjutan antara Kemensos, Kementerian PANRB, dan Kemendikdasmen diharapkan dapat menghasilkan kebijakan yang solid dan implementasi yang efektif dalam mewujudkan tujuan Sekolah Rakyat.***




