POJOKSATU.ID - Kemendikdasmen telah menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Non ASN yang telah memiliki SK Inpassing
Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru Non ASN, terutama bagi mereka yang telah memiliki SK Inpassing.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah menaikkan besaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru Non ASN melalui Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
Baca Juga: HILAL TPG MUNCUL! INFO GTK Sedang Ditahap Sinkronisasi, Ingatkan Operator Sekolah Wajib Lakukan Ini!
Dengan regulasi baru ini, guru Non ASN yang telah memiliki SK Inpassing akan memperoleh tunjangan yang setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan masa kerja yang diakui.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik dan memastikan kesetaraan dalam penghasilan mereka.
Dasar Hukum Kenaikan TPG Inpassing
Kenaikan TPG bagi guru Non ASN dengan SK Inpassing didasarkan pada Persesjen Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025. Berikut poin-poin utama dalam peraturan ini:
Baca Juga: INFO TPG Guru Non ASN! Begini Hasil validasi dan sinkronisasi data melalui SIMTUN!
1. Penyesuaian Besaran Tunjangan
2. Guru Non ASN yang memiliki SK Inpassing berhak menerima tunjangan setara dengan gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan masa kerja yang diakui.
3. Guru Non ASN yang belum memiliki SK Inpassing tetap menerima tunjangan Rp2 juta per bulan.
Guru yang berhak menerima TPG Inpassing harus memenuhi beberapa kriteria. Mereka harus berstatus sebagai guru Non ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau pemerintah daerah serta memiliki sertifikat pendidik.
Selain itu, mereka juga harus terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
Guru penerima TPG Inpassing juga wajib aktif mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki serta memenuhi beban kerja minimal 24 jam per minggu.
Pemberlakuan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang TPG Inpassing bagi guru Non ASN merupakan langkah maju dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik.
Dengan penyesuaian tunjangan ini, guru Non ASN yang telah memiliki SK Inpassing memperoleh penghasilan yang setara dengan PNS, memberikan kepastian finansial, dan meningkatkan motivasi mereka dalam mengajar.
Baca Juga: Bisa Dapat TPG Tanpa Harus Memenuhi Beban Kerja Guru Ternyata Bisa Cair! Begini Ketentuanya!
Pemerintah diharapkan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan optimal dan memberikan manfaat yang maksimal bagi para guru Non ASN yang telah berdedikasi dalam dunia pendidikan.
Kebijakan ini juga menjadi penting dalam menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam sistem pendidikan Indonesia.***




