POJOKSATU.ID - Bagi para guru yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima tunjangan, memastikan data dalam Dapodik tetap akurat dan diperbarui secara berkala merupakan langkah krusial.
Kesalahan dalam penginputan data atau keterlambatan dalam memperbarui informasi dapat menyebabkan keterlambatan dalam pencairan tunjangan profesi maupun tunjangan khusus.
Oleh karena itu, operator sekolah wajib memastikan bahwa proses sinkronisasi data berjalan dengan baik dan sesuai jadwal.
Baca Juga: Bisa Dapat TPG Tanpa Harus Memenuhi Beban Kerja Guru Ternyata Bisa Cair! Begini Ketentuanya!
Data yang Wajib Diperbarui
Agar proses pencairan tunjangan berjalan lancar, berikut adalah data yang harus diinput atau diperbarui oleh guru melalui Dapodik:
1. Nama lengkap guru sesuai dengan identitas resmi.
2. Satuan Administrasi Pangkal (SAP) tempat guru bertugas.
3. Beban kerja yang mencerminkan jumlah jam mengajar per minggu.
4. Golongan ruang dan masa kerja, terutama bagi guru yang memiliki SK Inpassing.
Baca Juga: Info GTK Terbaru Masih Berlabel Uji Coba Validasi, Guru Diminta Lakukan Hal Ini Agar TPG Cair!
5. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai identifikasi resmi.
7. Tanggal lahir sesuai dokumen kependudukan.
8. Status kepegawaian, apakah sebagai guru tetap atau honorer.
Semua data ini harus benar dan sesuai dengan kondisi sebenarnya agar tidak terjadi perbedaan informasi yang dapat menghambat proses validasi tunjangan.
Data yang telah dimasukkan dalam Dapodik akan disinkronisasi dengan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-TUN).
Setelah itu, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) akan melakukan validasi data sebelum menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).
Baca Juga: Kabar Gembira Guru! Portal Info GTK Kembali Online, Segera Cek Validasi TPG Anda!
Untuk memastikan tunjangan dapat diterima sesuai jadwal, guru dan operator sekolah harus memperhatikan prediksi periode pembayaran berikut:
Triwulan I: Dimulai pada bulan April.
Triwulan II: Dimulai pada bulan Juli.
Triwulan III: Dimulai pada bulan Oktober.
Triwulan IV: Dimulai pada bulan November.
Baca Juga: Mau Mendapatkan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN? Begini Persyaratan dan Prosesnya!
Dengan mengikuti prosedur ini, diharapkan tidak ada kendala dalam proses pencairan tunjangan bagi guru yang berhak menerimanya.
Proses sinkronisasi data melalui Dapodik sangat penting untuk memastikan pencairan tunjangan berjalan dengan lancar.
Oleh karena itu, operator sekolah harus memastikan bahwa semua data guru telah diperbarui dengan benar dan tepat waktu.
Dengan demikian, guru dapat menerima hak mereka tanpa hambatan administratif yang disebabkan oleh kesalahan data.
Pastikan untuk selalu melakukan pembaruan data secara berkala guna mendukung kelancaran sistem tunjangan bagi tenaga pendidik di Indonesia.***




