POJOKSATU.ID - Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan salah satu bentuk apresiasi pemerintah terhadap tenaga pendidik, termasuk guru Non-ASN.

Umumnya, untuk mendapatkan TPG, seorang guru harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, terdapat beberapa kondisi tertentu di mana seorang guru tetap bisa menerima TPG tanpa harus memenuhi beban kerja yang ditetapkan.

Baca Juga: Mau Mendapatkan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN? Begini Persyaratan dan Prosesnya!

Kriteria Penerimaan TPG Tanpa Memenuhi Beban Kerja

Menurut regulasi yang berlaku, guru tetap dapat menerima TPG meskipun tidak memenuhi beban kerja dalam kondisi berikut:

1. Mengikuti Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Guru yang mengikuti program PKB dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) di dalam atau luar negeri dengan total durasi paling banyak 600 jam atau selama 3 bulan tetap berhak menerima TPG.

Baca Juga: Aturan Terbaru Besaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN

Namun, program ini harus mendapat izin atau persetujuan dari Dinas setempat atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

Selain itu, harus tersedia guru pengganti yang relevan untuk mengisi posisi selama guru yang bersangkutan mengikuti Diklat.

2. Mengikuti Program Pertukaran Guru Non-ASN dan/atau Kemitraan

Guru yang terlibat dalam program pertukaran atau kemitraan juga tetap berhak menerima TPG.

Program ini harus mendapatkan izin atau persetujuan dari Dinas setempat atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat, serta memastikan adanya guru pengganti yang relevan.

3. Bertugas di Daerah Khusus

Guru yang bertugas di daerah khusus, seperti wilayah terpencil, perbatasan, atau daerah dengan keterbatasan infrastruktur pendidikan tertentu, juga dikecualikan dari persyaratan beban kerja namun tetap berhak menerima TPG.

4. Tidak Terikat sebagai Pegawai Tetap pada Lembaga atau Satuan Pendidikan Lain

Guru yang tidak memiliki keterikatan sebagai pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain tetap memenuhi syarat untuk menerima TPG meskipun tidak memenuhi beban kerja yang ditetapkan dalam regulasi umum.

Seperti halnya mekanisme tunjangan lainnya, data penerima TPG yang memenuhi kriteria di atas tetap harus melalui proses validasi dan sinkronisasi.

Baca Juga: Update NIP CPNS Tertunda, BKN Katakan Ini dan Utamakan NI PPPK Tahap 1 Guru, Teknis, dan Nakes!

Data ini akan diserahkan ke pemerintah daerah melalui SIM-TUN (Sistem Informasi Manajemen Tunjangan) dan selanjutnya diverifikasi sebelum Puslapdik menerbitkan SKTP.

Berdasarkan SKTP, Puslapdik akan menyalurkan tunjangan profesi secara langsung ke rekening guru Non-ASN setiap tiga bulan (triwulan).

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesejahteraan guru tetap terjamin meskipun mereka menjalankan tugas dalam kondisi khusus atau sedang mengikuti program pengembangan profesi.***