POJOKSATU.ID - Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan guru Non ASN melalui pemberian Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus.
Dengan adanya aturan terbaru, besaran tunjangan bagi guru Non-ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat maupun Pemerintah Daerah telah diatur secara lebih jelas dan terstruktur.
Besaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus
Guru Non ASN penerima Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus yang bekerja di satuan pendidikan milik yayasan atau yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diberikan:
Baca Juga: Masalah Data Info GTK: Guru Keluhkan Pemberitahuan Sumber Data Tidak Berhasil Ditemukan
a. Tunjangan setara dengan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan, yang diberikan setiap bulan bagi guru yang telah memiliki SK tersebut.
b. Tunjangan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan bagi guru yang belum memiliki SK Inpassing atau Penyetaraan.
Jika seorang Guru Non-ASN memperoleh SK Inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan,
maka besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus akan disesuaikan berdasarkan SK tersebut dan mulai dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.
Baca Juga: Kabar Gembira Guru! Portal Info GTK Kembali Online, Segera Cek Validasi TPG Anda!
Besaran Tunjangan Profesi ditentukan berdasarkan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIM-TUN).
Besaran Tunjangan Khusus ditentukan berdasarkan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Tunjangan Khusus (SIM-ANTUN).
Besaran Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya aturan terbaru ini, diharapkan transparansi dan kesejahteraan guru Non-ASN semakin meningkat.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mendukung tenaga pendidik dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan nasional.***




