POJOKSATU.ID - Tunjangan Khusus merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah bagi guru Non ASN yang bertugas di daerah khusus.
Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru serta mendorong pemerataan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Agar dapat menerima Tunjangan Khusus, seorang guru Non ASN harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Aturan Terbaru Besaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN
Persyaratan Penerima Tunjangan Khusus
Guru Non ASN yang berhak menerima Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Bertugas di Daerah Khusus
Guru harus melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan yang berada di daerah khusus.
Keabsahan tugas mengajar ini harus dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Baca Juga: Update NIP CPNS Tertunda, BKN Katakan Ini dan Utamakan NI PPPK Tahap 1 Guru, Teknis, dan Nakes!
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Guru penerima tunjangan wajib memiliki NUPTK sebagai identitas resmi dalam sistem pendidikan nasional.
3. Memiliki Penghasilan Tetap
Guru harus memperoleh penghasilan tetap atas penugasan atau pelaksanaan pekerjaan sebagai guru yang berasal dari pemerintah daerah atau yayasan sesuai dengan kewenangan yang berlaku.
4. Tercatat sebagai Guru Aktif di Dapodik
Guru harus aktif mengajar dan terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di satuan pendidikan yang sesuai dengan rasio kebutuhan guru.
5. Tidak Merangkap sebagai Pegawai Tetap di Lembaga atau Satuan Pendidikan Lain
Guru yang menerima Tunjangan Khusus tidak boleh memiliki status pegawai tetap di lembaga atau satuan pendidikan lain agar tidak terjadi tumpang tindih penghasilan.
Baca Juga: Info GTK Terbaru Masih Berlabel Uji Coba Validasi, Guru Diminta Lakukan Hal Ini Agar TPG Cair!
Proses Pengusulan Penerima Tunjangan Khusus
Guru Non ASN yang telah memenuhi seluruh persyaratan di atas harus diusulkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kuota Tunjangan Khusus yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal.
Setelah pengusulan, data akan diverifikasi dan divalidasi sebelum dilakukan penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).
Berdasarkan SKTK inilah, Puslapdik akan menyalurkan tunjangan langsung ke rekening guru Non ASN yang berhak menerimanya.
Baca Juga: Kabar Gembira Guru! Portal Info GTK Kembali Online, Segera Cek Validasi TPG Anda!
Dengan adanya Tunjangan Khusus ini, diharapkan kesejahteraan guru di daerah khusus dapat meningkat.
Sehingga dapat memberikan motivasi lebih dalam meningkatkan kualitas pendidikan di wilayah-wilayah yang membutuhkan perhatian khusus.***




