POJOKSATU.ID - Pendidikan merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan bangsa.
Untuk memastikan kesejahteraan tenaga pendidik, pemerintah memberikan berbagai bentuk tunjangan kepada guru, termasuk bagi guru Non ASN.
Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengajaran serta memberikan apresiasi atas dedikasi para tenaga pendidik dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Sebelum tunjangan diberikan, data guru Non ASN yang berhak menerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus harus melalui proses validasi dan sinkronisasi.
Baca Juga: Mau Mendapatkan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN? Begini Persyaratan dan Prosesnya!
Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa penerima tunjangan benar-benar memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Validasi data dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat sekolah, dinas pendidikan daerah, hingga Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Data yang diverifikasi mencakup identitas guru, status kepegawaian, beban kerja, serta persyaratan lain yang telah ditentukan dalam regulasi yang berlaku.
Dengan adanya proses ini, diharapkan tidak terjadi kesalahan dalam penyaluran tunjangan sehingga hak guru Non ASN dapat terpenuhi dengan baik.
Baca Juga: Info GTK Terbaru Masih Berlabel Uji Coba Validasi, Guru Diminta Lakukan Hal Ini Agar TPG Cair!
Setelah proses validasi dan sinkronisasi selesai, data tersebut kemudian diserahkan ke pemerintah daerah melalui sistem yang telah disediakan, yaitu SIM-TUN untuk TPG dan SIM-ANTUM untuk Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Melalui sistem ini, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk memverifikasi kembali data yang telah dikirimkan sebelum memberikan persetujuan.
Apabila pemerintah daerah telah menyetujui data yang telah divalidasi, maka Puslapdik akan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK) bagi para guru Non ASN yang berhak menerimanya.
SKTP dan SKTK ini menjadi dasar bagi Puslapdik dalam menyalurkan tunjangan profesi dan tunjangan khusus kepada guru Non ASN.
Penyaluran tunjangan dilakukan setiap tiga bulan sekali (triwulan) langsung ke rekening guru yang bersangkutan.
Dengan sistem ini, diharapkan tunjangan dapat diterima secara tepat waktu dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi guru Non ASN dalam meningkatkan kesejahteraan.***




