POJOKSATU.ID - Kesejahteraan guru Non-ASN di Indonesia menjadi perhatian utama dalam sektor pendidikan.

Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka adalah melalui kenaikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG).

Pada tahun 2025, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

Baca Juga: Bisa Dapat TPG Tanpa Harus Memenuhi Beban Kerja Guru Ternyata Bisa Cair! Begini Ketentuanya!

Peraturan tersebut yang mengatur tentang kenaikan tunjangan bagi guru Non-ASN dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan dan memberikan penghargaan yang lebih layak kepada para guru yang berdedikasi dalam dunia pendidikan.

Artikel ini akan membahas secara rinci peraturan yang diterbitkan, besaran tunjangan, serta syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh guru Non-ASN untuk menerima tunjangan tersebut.

Kenaikan TPG dan TKG bagi guru Non-ASN didasarkan pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.

Baca Juga: Mau Mendapatkan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN? Begini Persyaratan dan Prosesnya!

Peraturan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menyalurkan tunjangan kepada guru-guru Non-ASN. Berikut adalah beberapa poin utama dalam peraturan ini:

Guru Non-ASN penerima TPG dan TKG yang belum memiliki SK Inpassing akan memperoleh tunjangan sebesar Rp2 juta per bulan.

Guru Non-ASN yang telah memiliki SK Inpassing berhak menerima tunjangan setara gaji pokok PNS sesuai dengan golongan dan masa kerja yang diakui.

Guru yang berhak menerima TPG dan TKG harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

1. Berstatus sebagai guru Non-ASN di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau pemerintah daerah.

2. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.

3. Terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).

5. Aktif mengajar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki.

6. Memenuhi beban kerja guru sebanyak 24 jam per minggu.

Baca Juga: Aturan Terbaru Besaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Non ASN

Kenaikan tunjangan ini memiliki berbagai dampak positif bagi tenaga pendidik, antara lain:

1. Peningkatan Kesejahteraan Guru Non-ASN

Dengan naiknya tunjangan dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan, guru Non-ASN akan memperoleh tambahan penghasilan yang lebih layak.

Hal ini akan meningkatkan kualitas hidup mereka serta memberikan motivasi lebih dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga: Info GTK Terbaru Masih Berlabel Uji Coba Validasi, Guru Diminta Lakukan Hal Ini Agar TPG Cair!

2. Penguatan Kualitas Pendidikan

Insentif tambahan ini diharapkan dapat meningkatkan semangat mengajar para guru Non-ASN.

Dengan adanya tunjangan yang lebih baik, guru dapat lebih fokus dalam meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.

3. Pengakuan dan Perlindungan bagi Guru Non-ASN

Regulasi ini menjadi bukti bahwa pemerintah semakin memperhatikan kesejahteraan guru Non-ASN, yang selama ini kerap mengalami kesenjangan dalam hal tunjangan dibandingkan dengan guru PNS.

4. Meningkatkan Stabilitas Tenaga Pendidik

Tunjangan yang lebih baik akan mengurangi tingkat peralihan tenaga pendidik ke profesi lain.

Dengan demikian, sektor pendidikan dapat mempertahankan tenaga pengajar yang berkualitas dalam jangka panjang.

Baca Juga: Masalah Data Info GTK: Guru Keluhkan Pemberitahuan Sumber Data Tidak Berhasil Ditemukan

Terbitnya Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 tentang kenaikan TPG bagi guru Non-ASN merupakan langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia.

Dengan kenaikan tunjangan ini, diharapkan guru Non-ASN dapat lebih termotivasi dalam mengajar dan meningkatkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.

Regulasi ini juga memberikan kepastian bagi para guru Non-ASN dalam menerima tunjangan, baik bagi mereka yang belum memiliki SK Inpassing maupun yang telah memilikinya.

Baca Juga: Bisa Dapat TPG Tanpa Harus Memenuhi Beban Kerja Guru Ternyata Bisa Cair! Begini Ketentuanya!

 

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pendidikan di Indonesia semakin maju dan kesejahteraan guru semakin terjamin.

Guru Non-ASN kini memiliki kepastian hukum dalam memperoleh tunjangan yang layak dan setara dengan kontribusi besar yang mereka berikan bagi dunia pendidikan.

Semoga kebijakan ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi para pendidik di tanah air.***