POJOKSATU.id - Presiden Prabowo Subianto akan mengumumkan secara resmi kenaikan gaji guru di lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada puncak peringatan Hari Guru Nasional yang digelar di Jakarta International Velodrome, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis, 28 November 2024 mendatang.

Kebijakan ini merupakan janji yang disampaikan Prabowo saat kampanye pemilihan presiden 2024 lalu.

Kala itu, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP Partai Gerindra, Hashim Djojohadikusumo, menyatakan Prabowo Subianto bersama Gibran Rakabuming Raka berkomitmen menaikkan gaji guru sebesar Rp 2 juta per bulan setiap tahun, jika terpilih memimpin Indonesia periode 2024-2029.

Baca Juga: Kabar KENAIKAN GAJI GURU TERBARU dari Mendikdasmen, Bulan Apa Realisasi? Apa Kriterianya? Berapa Besarannya? Ini Jawabannya

Mendikdasmen Sebut Angka Rp 2 Juta

Sebelumnya, isu kenaikan gaji guru ini sempat mendapat tanggapan dari Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti.

"Gaji guru Rp 2 juta itu tidak dari kami itu," ujar Mu’ti saat berbicara kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/11/2024).

Kepastian terkait kebijakan kenaikan gaji guru terungkap usai Presiden Prabowo menggelar rapat internal dengan para menteri Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/11/2024).

Baca Juga: Duh, Mendikdasmen Sebut TIDAK PERNAH Mengeluarkan PERNYATAAN Kenaikan Gaji Rp 2 Juta, Minta Agar Guru Tagihnya ke Wartawan, Begini Seloroh Pak Menteri

Dalam rapat tersebut, hadir pula Mendikdasmen Abdul Mu'ti yang akhirnya mengonfirmasi bahwa tambahan gaji Rp 2 juta per bulan akan diberikan kepada guru non-aparatur sipil negara (ASN) dan honorer mulai 2025.

“Yang dalam acara tersebut nanti akan disampaikan peningkatan kesejahteraan guru. Non-ASN sebesar Rp2 juta dan peningkatan gaji guru ASN sebesar 1 kali gaji pokok yang mereka miliki. Nanti akan disampaikan pada saat puncak peringatan hari guru,” kata Abdul Mu’ti di Istana Merdeka Jakarta pada Selasa (26/11/2024).

kBaca Juga: Kenaikan Gaji Guru BUKAN Bulan NOVEMBER, Bukan Juga Rp 2 Juta, BERBASIS SERTIFIKASI, Bukan Pengangkatan, Sebut TUNGGU KEJUTAN di Tahun 2025

Persyaratan Kenaikan Gaji Guru Non-ASN

Abdul Mu’ti menjelaskan, tambahan gaji Rp 2 juta ini berlaku bagi guru non-ASN dan honorer yang memiliki gelar D4 atau S1 serta telah menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Tambahan gaji tersebut merupakan insentif di luar gaji pokok yang diberikan oleh sekolah asal.

"Guru non-ASN dan honorer yang memiliki sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sertifikasi sebagai bentuk kesejahteraan tambahan. Itu di luar gaji dari sekolah," jelas Mu'ti.

Baca Juga: SEBANYAK 606 Ribu Guru Segera Terima TUNJANGAN SERTIFIKASI di Tahun 2025, Kuota PPG Dibuka 850 Ribu, Target Tahun 2026 Semua Guru SUDAH SERTIFIKASI

Kenaikan Gaji Guru ASN

Selain itu, pemerintah juga berencana menaikkan gaji guru ASN sebesar satu kali gaji pokok. Namun, besaran kenaikan akan berbeda-beda tergantung pada tingkat jabatan dan kepangkatan guru masing-masing.

Meski demikian, Abdul Mu’ti menekankan bahwa implementasi kebijakan ini masih menunggu persetujuan pencairan dana dari Kementerian Keuangan.

"Teorinya Januari, karena tahun anggaran dimulai Januari. Tapi realisasinya tergantung dengan pencairan dana dari Kementerian Keuangan," katanya.

Mu’ti juga menegaskan, kebijakan kenaikan gaji ini hanya berlaku bagi guru yang mengajar di lingkup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Baca Juga: JANGAN OMON-OMON, Janji GAJI GURU Naik 2 Juta Mulai Oktober 2024 Sudah Dicatat, Guru Menolak Lupa

Jumlah guru yang mendapatkan kenaikan gaji dan masuk kuota tahun 2025 adalah sebanyak 666 ribu guru, tidak termasuk guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).

"Guru di bawah tanggung jawab Kementerian Agama belum masuk kuota di 2025 ini. Jadi, dari 666 ribu guru, semua yang mengajar di sekolah di bawah Kemendikdasmen," jelasnya.

Sikap dari FSGI

Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyambut baik rencana kenaikan gaji ini.

Sekjen FSGI, Heru Purnomo, meminta pemerintah memperjelas mekanisme pelaksanaan agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan guru.

Baca Juga: Para Guru MENOLAK LUPA, Video Hashim Janjikan Gaji Guru Naik 2 Juta Mulai Oktober 2024 Beredar Lagi, Forum Guru Sebut Begini

"Apakah kenaikan gaji ini berbasis sertifikasi atau melalui pengangkatan? Jika berbasis sertifikasi, bagaimana dengan nasib guru yang belum bersertifikat?" ujar Heru.

Ia juga menyoroti keragaman status guru di sekolah negeri, mulai dari PNS, PPPK, hingga guru honorer yang masing-masing kondisinya ada yang sudah bersertifikat, ada juga yang tidak, karena bertahun-tahun belum terpanggil program Pendidikan Profesi Guru (PPG). ***