POJOKSATU.id - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti kembali memberikan cicilan info bagi para guru terkait kebijakan kenaikan gaji.
Menteri yang akrab dipanggil Abe itu menyatakan kenaikan gaji di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, akan menjadi “kejutan” yang ditunggu pada 2025.
“Kenaikan gaji inshaAllah 2025 sudah, tapi jumlahnya berapa ya tunggulah biar ada kejutan dikit ya,” ujar Abdul Mu’ti saat dikonfirmasi, Rabu (30/10/2024).
Kenaikan Berbasis Sertifikasi
Ia menambahkan bahwa kenaikan ini akan berbasis sertifikasi, bukan pengangkatan, dan akan berlaku bagi guru-guru yang telah bersertifikasi.
Lebih lanjut, ia menyebutkan data terbaru mengenai guru yang telah memiliki sertifikasi diperkirakan sekitar 606 ribu.
“Di angka sekarang lumayan, kalau sementara di angka yang saya terima dari Dirjen itu, sertifikasi guru itu ada 606 ribu sekian,” jelasnya.
Abdul Mu'ti juga baru-baru ini juga sudah bertemu Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka di Kantor Wapres, Jakarta, untuk menerima arahan tentang program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Dalam pertemuan tersebut, ia melaporkan rencana kebijakan terkait peningkatan kompetensi dan kesejahteraan guru.
Wapres Gibran akan hadir dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kebijakan Pendidikan bersama para kepala dinas pendidikan provinsi pada November mendatang.
"Kami bergembira karena Bapak Wakil Presiden berkenan hadir dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kebijakan Pendidikan dengan seluruh kepala dinas pendidikan provinsi yang akan dilaksanakan bulan November nanti," ungkap Mendikdasmen.
Tunjangan Hari Guru Nasional
Melihat agenda itu, kemungkinan arahan terkait kebijakan kenaikan gaji guru baru akan disosialisasikan dalam pertemuan Wapres di Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kebijakan Pendidikan itu.
Sebutan bonus dan bantuan sangat mungkin disampaikan pada Hari Guru Nasional 25 November 2024 dalam bentuk tunjangan, namun yang pasti bukan kenaikan gaji.
Sebelumnya, di acara Pameran Bulan Bahasa dan Sastra 2024 yang lalu, Abdul Mu'ti juga sempat menyampaikan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru yang dianggapnya sebagai bagian penting untuk membangun kualitas pendidikan nasional.
“Beliau berkali-kali menekankan pentingnya pendidikan sebagai bagian dari kita membangun sumber daya manusia dan menjadikan Indonesia sebagai negara yang kuat dan negara yang hebat,” kata Abdul Mu’ti mengenai komitmen Presiden Prabowo terhadap pendidikan.
Ia juga menyebutkan bahwa salah satu langkah Kemendikdasmen saat ini adalah mendata ulang dan memperbarui data guru untuk menetapkan jumlah kebutuhan.
Abdul Mu'ti berharap, proses ini bisa mendukung realisasi kenaikan tunjangan bagi guru, khususnya mereka yang telah berstatus ASN, baik PNS, PPPK, maupun guru honorer pada 2025.
"Mudah-mudahan tidak terlalu lama, pada tahun 2025 kenaikan sudah bisa terealisasi," tutupnya.
Membaca Nota Keuangan
Sebagai catatan, pada periode 2020 - 2023 tidak ada kenaikan gaji bagi PNS karena APBN difokuskan pada penanganan pandemi Covid-19 yang berkepanjangan.
Bahkan, pada awal 2020 sempat diberlakukan lockdown yang sangat memengaruhi seluruh sektor ekonomi.
Oleh karena itu, selama masa kepemimpinan Jokowi, frekuensi kenaikan gaji cenderung lebih sedikit karena APBN diprioritaskan untuk memperbaiki sektor-sektor dasar terlebih dahulu agar pertumbuhan ekonomi tetap positif.
Meskipun demikian, kenaikan gaji tahun pada 2024 menjadi yang tertinggi sejak 2012 silam.
RAPBN 2024 mengusulkan peningkatan penghasilan berupa kenaikan gaji bagi ASN Pusat dan Daerah, TNI, serta Polri sebesar 8%, serta kenaikan bagi para pensiunan sebesar 12%.
Langkah itu diharapkan dapat mendorong peningkatan kinerja serta mempercepat transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Dalam Nota Keuangan 2025 yang saat itu disampaikan oleh Presiden Joko Widodo di Sidang Tahunan MPR 2024 di Gedung Nusantara, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (16/8/2024), pemerintah memang berencana menaikkan gaji bagi beberapa kategori pegawai negeri sipil (PNS), termasuk guru, dengan tujuan mendukung kualitas pendidikan dan peningkatan kinerja.
Kenaikan ini difokuskan pada pegawai fungsional, seperti tenaga kesehatan dan guru, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan mereka.
Kenaikan ini diperkirakan antara 10 hingga 20 persen tergantung pada golongan dan masa kerja, yang mencakup juga beberapa penyesuaian dalam tunjangan profesi dan sertifikasi. ***
#Ikuti aplikasi berita [Pojok Satu] di Play Store dan App Store: [Android] dan [iOS] untuk mendapatkan informasi terbaru.




