POJOKSATU.id - Bagi honorer atau non ASN sebaiknya bersiap-siap karena pendaftaran PPPK 2024 atau seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja kemungkinan dibuka dalam waktu dekat.
Jika memang tidak ada halangan dan semua proses serta tahapan lancar, bisa jadi pembukaan PPPK 2024 akan dilakukan pada akhir September 2024.
Hal ini sejalan dengan surat pemberitahuan terkait tindak lanjut sosialisasi kebijakan pengadaan PPPK 2024.
Surat yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tersebut tertanggal 24 Agustus 2024.
Surat dengan nomor B/3915/S.SM.01.00/2024 itu ditandatangani Sekretaris KemenPAN RB, Rini Widyantini.
Disebutkan surat pemberitahuan itu ditujukan kepada Kabiro bidang kepegawaian/SDM Instansi Pusat serta Kepala BKD/BKPSDM/BKPP Instansi Daerah seluruh Indonesia.
"Menindaklanjuti Sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK 2024 Tahun Anggaran 2024 yang telah diselenggarakan pada Jumat 23 Agustus 2024 melalui daring," demikian petikan surat tersebut dikutip Pojoksatu.id, Selasa 27 Agustus 2024.
Disampaikan bahwa dalam acara tersebut akan dilakukan penyerahan Surat Keputusan MenPAN RB tentang Penetapan Kebutuhan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Dimana pelaksanaannya adalah pada tanggal 30 Agustus 2024 di Grand Sahid Jaya, Jakarta, pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
"Sehubungan dengan hal tersebut, mohon Saudara dapat menugaskan pejabat/pegawai teknis yang berkompeten di bidang kepegawaian untuk berkoordinasi pada kegiatan tersebut," sambung surat itu.
Halaman selanjutnya...Pedoman Pengadaan PPPK 2024
Pedoman Pengadaan PPPK 2024
Seebelumnya, KemenPAN RB juga sudah menerbitkan 3 regulasi kebijakan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Pemerintah Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024.
1. KepmenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK T.A 2024
2. KepmenPAN RB Nomor 348 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024
3. KepmenPAN RB Nomor 349 Tahn 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024
"Formasi PPPK ini disiapkan sebagai tindak lanjut melaksanakan amanat UU No. 20/2023 tentang ASN yaitu dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah," ujarnya.
Per 22 Agustus 2024 telah ditetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547.
Terbesar adalah formasi PPPK 2024 sejumlah 1.031.554.
Sementara formasi CPNS sebanyak 248.993, yaitu 114.546 untuk instansi pusat dan 134.447 instansi daerah.
Mekanisme Seleksi PPPK 2024
Pengadaan PPPK Tahun 2024 khusus diperuntukkan bagi pelamar prioritas, eks THK-II sesuai database THK-II di BKN, non ASN terdata di database BKN dan non ASN yang aktif bekerja pada instansi pemerintah.
Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik.
Pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.
"Semua pelamar wajib mengikuti seleksi. Akan tetapi pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik. Artinya dalam seleksi tidak menggunakan nilai ambang batas," ungkap Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB, Aba Subagja.
Kriteria lain yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan.
Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun. Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun.
Syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.
Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.
Sedangkan honorer masuk database BKN yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Yang harus Diperhatikan
Terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelamar PPPK.
Pada pengadaan ASN, pelamar hanya dapat melamar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK.
Pelamar juga hanya bisa mendaftar di 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
"Selain itu pelamar juga dilarang menggunakan dua nomor identitas kependudukan yang berbeda. Apabila pelamar melanggar ketentuan ini, maka akan dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan," jelasnya.
Baca Juga: Daftar CPNS 2024 tapi Ingin Ikut Seleksi PPPK 2024 Bersamaan Apakah Bisa? Simak Aturan dari BKN
Untuk jenis Pengadaan PPPK Tahun 2024 terdiri dari jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.
Dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
Selain itu juga ada seleksi wawancara yang dilakukan berbasis komputer untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
Itulah informasi mekanisme seleksi dan hal-hal yang wajib diperhatikan honorer untuk pendaftaran PPPK 2024 yang kabarnya dibuka akhir September dengan Penetapan Kebutuhan PPPK pada 30 Agustus 2024.***




